SKETSA PILGUB

Di Kotak Penalti Parpol

WACANA calon independen dalam pilkada terus bergulir menanti keputusan akhir. Dari hari ke hari, pembahasan mengenai calon nonpartai politik ini semakin fokus dan menggelitik. Hasil pertemuan konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden SBY telah menyepakati percepatan pembahasan calon independen, dengan target revisi terbatas UU N0 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah selesai akhir 2007. Dengan demikian calon independen diharapkan bisa maju dalam ''musim kompetisi'' pilkada 2008.

Salah satu poin penting pembahasan, apalagi kalau bukan syarat dukungan. DPR mengisyaratkan dukungan 10 persen bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada.

Tampaknya ini mencerminkan toleransi parpol terhadap calon pesaingnya itu. Angka tersebut lebih ''lunak'' dibandingkan opsi yang pernah dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, yakni 15 persen, seperti syarat yang diberlakukan bagi partai.

Bisa dipahami jika para elite parpol tampak gamang dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli lalu itu. Mereka menyadari dampak positif putusan itu dalam kerangka memperbaiki performance parpol. Namun di lain pihak juga waspada terhadap konsekuensi yang bakal muncul. Jangan sampai demokrasi yang bertumpu pada partai dijungkirbalikkan oleh supremasi calon independen.

Kegamangan sikap itu ibarat sebuah kemelut di kotak penalti dalam permainan sepak bola.

Jika para elite parpol menerapkan permainan keras menjurus kasar, akibatnya bisa fatal. Man to man marking selalu berisiko. Lebih baik zone marking, karena toh tidak setiap bola di dalam kotak penalti berbuah gol.

Artinya, syarat dukungan bagi calon independen jika terlalu berat bisa menjadi bumerang bagi parpol. Wacana yang sudah membola salju ini sulit untuk dibendung, bahkan terakhir muncul usulan calon perseorangan dalam pemilihan presiden, meski harus mengubah Pasal 6A Amandemen UUD 1945. Riak-riak konflik juga bermunculan di beberapa daerah, antara lain di Cilacap, akibat gairah yang terlalu besar untuk segera memunculkan calon independen.

Kalaupun syarat dukungan dipatok 5 persen atau lebih kecil lagi, belum tentu calon independen bisa memenangkan pilkada. Sifat dan karakternya berbeda dari parpol. Sebagai institusi yang mapan dan mengakar, parpol memiliki infrastruktur yang lebih kuat.

Konsekuensi Dukungan

Dalam seminar tentang calon independen di Semarang belum lama ini, saya mencoba menghitung konsekuensi syarat dukungan dalam Pilgub Jateng 2008. Dengan asumsi jumlah pemilih sebanyak 26 juta orang dan syarat dukungan 3 persen, seorang bakal calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 780.000 pemilih.

Jika untuk tiap dukungan dihargai Rp 10.000, maka untuk mendapatkan 780.000 dukungan diperlukan biaya Rp 7,8 miliar. Oke, mungkin ini bukanlah harga yang sebanding jika mencalonkan diri lewat partai.

Namun seorang calon independen masih harus menanggung sendiri (jika tidak ada sponsor konglomerat hitam seperti sinyalemen Ketua MPR Hidayat Nurwahid) biaya-biaya lain yang cukup besar. Terutama biaya infrastruktur pendulangan suara dan kampanye.

Dengan syarat dukungan 3 persen saja, tidak mudah bagi calon perseorangan untuk maju dan memenangkan Pilgub Jateng 2008, apalagi jika sampai 10 persen atau bahkan 15 persen. Hal ini tentu patut dipertimbangkan oleh KH Ahmad Zaenuri Zain MBA dan Nur Tjahjono SE, pasangan bakal calon independen pertama yang mendeklarasikan maju dalam Pilgub Jateng.

Persoalan syarat dukungan ternyata tidak sederhana juga. Persentase yang kecil terasa berat bagi wilayah-wilayah di Jawa yang padat penduduk. Bagaimana di luar Jawa yang penduduknya tidak sepadat Jawa? Tentu saja kriterianya tidak bisa disamakan. Mungkin lebih adil kalau untuk Jawa digunakan parameter kepadatan penduduk dan luar Jawa ditambah dengan rentang geografis.

Bagaimanapun, elite parpol lewat wakil-wakilnya di DPR dan pemerintah mesti mempertimbangkan opsi yang moderat dalam merevisi UU No 32/2004. Tujuannya agar perkembangan demokrasi di tanah air tidak terhambat dan sekaligus tidak terjadi jungkir balik demokrasi. (60)

- Penulis adalah wartawan Suara Merdeka dan wakil ketua Mapilu-PWI Jateng


HexWeb XT DEMO from HexMac International