logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 28 Agustus 2007 MURIA
Line

Proses Pemilihan BPD Sarat Polemik

  • Desa Belum Terakomodasi

JEPARA - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa diwarnai polemik. Peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan realitas di desa, menjadi salah satu sumbernya. Mulai dari komposisi jumlah anggota, proses pemilihan, hingga masalah anggaran.

Pernyataan tersebut terlontar dalam diskusi atau halaqoh masalah desa oleh Lakpesdam NU beberapa waktu lalu. Alasan mengkaji masalah itu karena beberapa mengalami permasalahan .

Adib Khoiruzzaman, salah seorang pengurus harian NU membenarkan adanya polemik tersebut. "Realitas masyarakat bawah (desa, red) tidak dipahami pemkab. Itu terbukti dalam perda maupun perbup yang belum mengarah pada konteks riil di lapangan," jelasnya.

Pengurus Ponpes Matlaun Nashi'in itu memberikan contoh permasalahan di beberapa desa, di antaranya Desa Panggung, Batealit, dan lainnya.

Di Desa Mindahan, Batealit, polemik proses pemilihan juga mencuat. Hal itu adanya calon anggota yang tak mewakili RT, namun mencalonkan diri berdasarkan representasi RT terkait.

Kasus tersebut, kata dia, mengundang perhatian publik. Masalahnya, calon bernama Khamim itu mengaku disetujui warga RT 4 RW 1 Mindahan. Padahal domisilinya di RT 3 RW 1.

Akibatnya puluhan warga RT 4 merasa keberatan, sehingga mengajukan surat penolakan pencalonan itu.

Surat penolakan yang ditujukan kepada panitia pemilihan BPD Desa Mindahan tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait. Di antaranya bupati, kepala Bagian Pemerintahan Setda, Komisi A DPRD, dan Petinggi Mindahan.

Sesuai Prosedur

Menanggapi permasalahan tersebut, Petinggi Mindahan HM Rusdi mengatakan, panitia pemilihan sudah menjalankan prosesnya sesuai prosedur. Pencalonan Khamim pun telah disepakati warga RT 4, sehingga permasalahan itu selesai.

"Pencalonan BPD sebenarnya bisa lintas RT," tambahnya.

Rusdi juga mengatakan, sempitnya waktu sosialisasi dalam proses pemilihan BPD berpengaruh pada pemahaman masyarakat atas perda atau perbup terkait.

"Petunjuk teknis tata cara pemilihan BPD baru kami terima 5 Agustus lalu. Kami dituntut segera menyelesaikan proses pemilihan," jelasnya. (J4-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA