| Sabtu, 25 Agustus 2007 | WACANA |
Surat PembacaSimpatisan GolputSebagai seorang simpatisan golput saya mendukung dan salut atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini telah memberi warna baru dalam kancah perpolitikan di negeri ini dengan melegalkan calon independen untuk pencalonan gubernur maupun wali kota. Dengan begitu keinginan rakyat yang alergi terhadap partai sedikit banyak terakomodasi. Selama ini untuk mengekspresikan sebuah gagasan, meski melalui mekanisme partai. Untuk menuju ke kursi pemimpin, seseorang harus berkendaraan partai. Sudah menjadi rahasia publik, bagaimana kotornya permainan dari sebuah partai. Manipulasi, baik data maupun dana yang tak jelas ujung pangkalnya juga jadi sumber. Partai begitu mengedepankan kepentingan dari sebuah kelompok saja. Janji-janjinya yang tak pernah tertepati, membuat masyarakat menjadi jera dan apatis serta hilang rasa percaya terhadap kinerja partai.Keputusan MK tentu tidak serta merta mendapat respon baik terlebih bagi sebagian warga yang selama ini hidup dalam partai. Takut, kebakaran jenggot, menjadi kurang nyaman dan cemburu, itu semua dapat dipahami. Terlebih porsi mereka akan sedikit banyak terkurangi terutama partai yang selama kurang baik kinerjanya di mata masyarakat. Juga partai-partai yang kurang begitu bonafid makin terancam keberadaannya. Merupakan lampu kuning, peringatan untuk partai yang selama ini mendapat nilai merah. Kesempatan untuk memperbaiki sekaligus mengevaluasi ke dalam, bagaimana untuk dapat tempat di hati masyarakat. Tentu "ada asap pasti ada apinya". Sekali pun ada beberapa partai yang begitu bagus dan kinerjanya baik, namun sikap apatis warga sulit dikembalikan. Seiring dengan kedewasaan warga dalam berpolitik, membuat partai harus pandai mengatur diri sehingga kehadiran calon independen disambut dengan rasa legawa. Yang saya khawatirkan, jangan-jangan calon independen lahir dari orang-orang partai yang "terluka" hatinya sehingga lari dan menjelma menjadi independen. Istilahnya produk lama dengan label baru. Sama juga bo'ong. Demas Sugiyanto Jl Nanas 3, Boyolali Kabel Ground Pemerintah melalui PT PLN (Persero) senantiasa mengupayakan pasokan listrik untuk masyarakat melalui tiga usaha yang diawali dari pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik. Dalam distribusi tenaga listrik dikenal istilah distribusi tegangan menengah dan tegangan rendah. Tegangan rendah inilah yang biasanya banyak digunakan untuk rumah tangga. Sistem distribusi tenaga listrik di Jateng/DIY dikenal dengan sistem distribusi tegangan menengah, biasanya 20 KV, sistem 3 fasa 4 kawat dengan pertanahan (ground). Inilah yang sering kita lihat di sepanjang jalan sekitar lingkungan tempat tinggal. Sering terlihat juga banyak kabel ground yang hilang dicuri orang yang tak bertanggung jawab. Akibat yang akan timbul adalah sistem jaringan distribusi tegangan menengah akan mengalami ketidakstabilan bila terjadi gangguan. Hal ini akan berpengaruh terhadap sistem jaringan itu sendiri dan juga jaringan distribusi tegangan rendah yang langsung berhubungan dengan rumah warga. Dengan kata lain, pencurian kabel ground akan berpengaruh kepada masyarakat. Saya usul ke jajaran penegak hukum untuk menjerat pencuri kabel ground tersebut selain dengan pasal KUHIP pencurian, juga dengan pasal sabotase dan perbuatan mengganggu serta merugikan kepentingan umum. Bagaimana pun jaringan listrik adalah kepentingan umum yang pengelolaanya ditangani negara. Masyarakat seharusnya paham bahwa pencurian kabel ground merugikan kepentingan umum. Begitu juga dengan pencurian listrik dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) ilegal. Maraknya pencurian listrik dan PJU ilegal ini, saya pikir tidak bisa lepas dari perilaku negatif masyarakat yang mau membayar sedikit tapi ingin memperoleh yang banyak. Sebuah penerapan prinsip bahwa hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu tidak layak bila menggunakan energi listrik sesuka hati sementara ada rakyat lain yang belum merasakan energi listrik dalam kehidupan sehari-hari. MT Ardiansyah Jl H Syatori 31 RT 3/RW 11, Brebes *** Baca Alquran Metode Al-Barqy Lembaga Pendidikan Alquran (Lepa) Al-Barqy Semarang mencanangkan program pemberantasan buta huruf baca Alquran. Salah satu kegiatan selama 4 tahun ini, mengadakan pelatihan kilat baca Alquran dengan metode Al-Barqy sistem 8 jam. Waktu dan tempat pelatihan disesuaikan oleh mereka yang ingin mengikuti. Metode ini bermanfaat bagi anak hingga orang tua yang belurn bisa dan atau merasa kesulitan belajar baca Alquran. Berdasar hasil penelitian Badan Litbang dan Diklat Depag 2006, metode ini menggunakan semi SAS, yang struktur kata/kalimatnya tidak mengikuti bunyi mati/sukun. Misal jalasa, kataba. Pendekatannya secara global dengan sistematika melalui pengamatan, pemisahan, pemilihan dan pemaduan. Tekniknya konsentrasi, pengelompokan bunyi, morse dan huruf. Di samping itu metode ini memiliki kemampuan dalam memisah, memadu bunyi suara, huruf dan perkataan. Setiap struktur kata/kalimat memiliki arti dan mudah diingat baik dalam bahasa Arab maupun Indonesia. Lembaga ini beralamat di Pancakarya Blok 39 No 221 RT 9/RW 6 Rejosari Semarang telp (024) 3580317/085228205307. Agus Setyo Utomo Jl Pancakarya B 39/221, Semarang *** SD/SMP Satya Wiguna Saya mengalami kejadian buruk di SD/SMP Satya Wiguna, Pekalongn pada 3 Agustus 2007 saat menjemput anak. Saya dan suami parkir di halaman sekolah seperti penjemput lainnya. Saya orang baru di sekolah itu. Setelah mengurus keperluannya, saya mengantarkan dia ikut mobil temannya yang juga les bersama. Namun saat saya kembali ambil motor, helm sudah hilang. Saya mencari dan bertanya pada orang sekitar tidak ada yang tahu. Lalu ada orang menyarankan agar tanya ke petugas sekolah. Saya mencarinya tapi tidak ada, yang ada beberapa guru malah menonton saya yang sibuk mencari helm. Sekitar 15 menit baru petugas tadi datang dan mengatakan helm diambil atas suruhan koordinator sekolah karena saya seharusnya tidak boleh parkir di tempat itu. Suami saya ke kantor guru untuk menanyakan, tapi para guru tak mau tahu. Hal ini membuat suami saya kesal dan merasa diperlakukan sewenang-wenang. Sedang koordinator sekolah tidak mau keluar untuk menjelaskan masalahnya, malah melempar tanggung jawab ke orang lain. Bahkan seorang pengurus yayasan berkesan membenarkan hal tersebut. Selang beberapa hari saya memutuskan untuk keluar dari sekolah itu dan dipertemukan dengan koordinatornya. Tapi di luar dugaan dia tidak menerima permintaan maaf saya bahkan berkesan mencari kesalahan saya. Apakah tindakan mengambil helm orang tua murid dengan alasan sebagai teguran bisa dibenarkan. Toh saya sebagai orang tua bisa diberi tahu dengan baik-baik. Yuniarti Jl Kertanegara 15, Pekalongan *** Mohon Maaf Saya sampaikan kepada pembaca bahwa dalam kejurnas tenis meja Piala Seruling Mas di Banjarnegara, tim dari Purworejo memperoleh medali perunggu atas nama Risa dan Irham yang masuk 4 besar. Dalam kejuaraan tersebut, Pemkab Purworejo mengirim 3 atlet (2 pa dan 1 pi) serta 2 ofisial atau pelatih selama 3 hari mulai 29 Juni s.d 1 Juli 2007. Karena persiapan yang mendadak sehingga semua operasionalnya dilakukan secara swadaya dulu karena sarana dan prasarananya dari Koni masih dalam proses. Untuk itu bila ada pernyataan saya yang kurang berkenan/miskomunikasi khususnya kepada KONI Purworejo (SM 29 Juni 2007) saya mohon maaf. Suryatmoko (pelatih) Sindurjan RT 1/RW 4, Purworejo *** I-Ring Paket Liburan Bulan Juli 2007 saya mendapat tawaran Indosat untuk mendapat layanan i-ring paket liburan dengan biaya Rp 3.500 plus PPN. Ternyata setelah saya mendaftar, pulsa terpotong sebesar biaya i-ring reguler. Selanjutnya tanggal 6 Agustus saya melakukan pergantian i-ring, karena tanggal 7 merupakan perpanjangan (paket liburan). Saat penggantiaan tersebut, pulsa juga terpotong sebesar biaya i-ring reguler. Namun saya mendapat sms dari 808 mengenai perpanjangan layanan sekaligus memotong pulsa saya. Pada hari itu saya tanya pada Customer Servise 222 untuk masalah ini tapi dia menjawab secara tidak ramah bahkan cenderung emosional. Dia menjelaskan hal lain di luar konteks dengan nada cepat, sampai saya sulit memotongnya untuk mengembalikan percakapan ke konteks permasalahan. Hal ini tentu mengecewakan saya sebagai pelanggan setianya. Selain pulsa saya banyak berkurang karena pemakaian layanan i-ring, Customer Service-nya tidak memberi layanan memuaskan. Ditambah lagi beberapa waktu lalu sering muncul sms dengan pengirim Indosat yang mengiklankan berbagai kuis dan layanan jasa yang saya rasa tidak berhubungan dengan perusahaan ini. Apakah Indosat telah menjadi penyedia jasa periklanan via sms? Tentu hal ini mengganggu kenyamanan penggunanya. Terlebih pengiriman sms yang tidak penting tersebut sering terjadi tengah malam sehingga mengganggu waktu istirahat. Mohon tanggapan. Y Erlinawati (08156908282) Jl Bima VI/7 Kalingga Kulon, Brebes *** Hati-hati Tinggalkan Barang di Masjid Saya dengan istri dan anak beberapa waktu lalu mengikuti pengajian di masjid Baiturrahman Semarang dengan penceramah ustadz Gito Rollies. Saya datang saat adzan Isya dikumandangkan dan karena takut ketinggalan, langsung menuju lantai atas hingga sandal saya dan anak istri tidak sempat dititipkan di tempat penitipan. Setelah shalat selesai, betapa kagetnya karena sandal yang baru dibeli dengan harga lumayan mahal telah raib. Kehilangan sandal, sepatu, tas, dompet di dalam atau di luar masjid bukan hanya terjadi di Baiturrahman saja tapi juga di masjid lain pun bisa terjadi. Karena itu saya mengimbau kepada umat sbb: Selalu waspada, kehilangan barang khususnya di masjid karena kecerobohan kita sendiri. Bisa juga karena kita terlalu yakin bahwa lingkungan sekitar aman saja. Simpan barang bawaan di tempat penitipan. Kalau tidak ada tempat penitipan bawa barang tersebut ke dalam masjid dan taruh di depan anda dan segera lapor ke takmir atau satpam masjid. Untuk MUI, perlu membuat sistem/juklak baku pengamanan masjid yang bisa menimalisasi tindak kejahatan. Juga perlu membuat fatwa khusus mengenai jenis hukuman yang pantas untuk pelaku bila tertangkap dan terbukti. Misal hukum potong tangan untuk membuat efek jera. Sedang bagi takmir, sebaiknya melengkapi dengan CCTV untuk memantau tempat/ruangan vital. Juga sebisa mungkin menyediakan tempat penitipan barang lengkap dengan petugasnya tanpa dipungut biaya, seikhlasnya saja. Bisa juga disediakan locker lengkap dengan kuncinya. Ada petugas khusus baik di dalam maupun di luar masjid saat shalat berjamaah dimulai. Ludi Mulyadi Jl Veteran 8, Semarang *** Tentang Mulia Foto Setelah dimuatnya keluhan saya di Surat Pembaca 15 Agustus 2007, pimpinan Mulia Foto Semarang merespon positif persoalan tersebut secara bijaksana. Karena itu di antara saya dan Mulia Foto sudah tidak ada masalah lagi dan saya tetap menjadi pelanggannya. Akhmad Turodi SPd Jl Wismasari Slt 19 Ngaliyan, Semarang *** Masalah Pendidikan Menanggapi Surat Pembaca yang ditulis Bapak Suprayitno Semarang 28 Juli 2007 tentang pengangguran, saya setuju sekali. Tetapi berbicara masalah tersebut, faktor penyebabnya boleh dibilang sangat kompleks. Menurut saya faktor pendidikan bukan mutlak penyebab terjadinya pengangguran serta pandai atau bodohnya seseorang. Tetapi juga kondisi pemerintah saat ini kaitannya dengan politik, ekononomi dan utamanya pengangguran. Teman, urusan pemerintah tidak sedikit kalau kita hanya sekadar mencari/menunggu kebijakan pemerintah sesuai keinginan kita. Sampai kapan?. Sedang waktu terus berjalan kebutuhan, tanggung jawab dan lainnya makin menunggu. Menurut saya, siapa pun kita, apa pun pendidikan dan status sosialnya tidaklah terlalu penting. Yang harus dicermati tentang pengangguran ada 2 hal penting yaitu, Pertama, selalu berusaha menerima apa pun keadaan kita dengan sepenuh hati dan sepenuh jiwa. Lepaskan belenggu berharap/menunggu pertolongan orang lain/negara. Kedua, poin yang menentukan, di balik kekurangan setipa orang, saya yakin pasti punya kelebihan. Jadikan kelebihan ini dengan kreativitas, bangun dan kembangkan dengan sungguh-sungguh (usaha mandiri), Dengan proses waktu, perjuangan dan kesabaran saya yakin bisa menjadi alternatif. Juga jangan lupa terus mau belajar dan berserah diri kepada-Nya. Yang jelas perjuangan yang dilandasi ketekunan dan kesabaran, bisa melahirkan orang sukses jauh di luar dugaan. OK gitu aja Pak Suprayitno. Ali Sobirin Winong RT 1/RW 3 Penawangan, Grobogan *** Kinerja Kejari Slawi Penjualan tanah bengkok yang kontroversi di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal masih menjadi polemik di kalangan warga walau sudah ditangani Kejari Slawi. Hal ini ditandai dengan pernanggilan pihak terkait yaitu kepala desa, anggota BPD (Badan Perrnusyawaratan Desa) dan Panitia 19 termasuk pihak pengembang. Menurut warga, upaya yang dilakukan Kejari Slawi belum maksimal yakni masih sebatas penelitian; belum mengarah pada penyelidikan apalagi melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Masyarakat menyesalkan lambanya kinerja Kejari Slawi dalam mengungkap kasus yang diduga sarat dengan KKN ini. Padahal kasusnya sudah dilaporkan Kipmentah (Komite Independen Pemantau Parlemen dan Pemerintah) pada bulan Februari lalu. Hal serupa juga dilakukan warga Desa Dukuhsalam dengan melaporkan kasus ini, tapi pada perkembangannya belum ada tanda-tanda berlanjut ke pengadilan. Mungkinkah Kejari mendapat tekanan dari pihak tertentu atau ada kesepakatan sehingga kasusnya diendapkan . Kasus ini bermula pada Desember 2006, Kepala Desa Dukuhsalam dengan alasaan ruislah serta berkedok instruksi Bupati Tegal menjual tanah bengkok seluas 3,5 hektare dari seluruh 7,5 hektare kepada pengembang seharga Rp 2 miliar. Dengan demikian harganya Rp 57.000/meter. Harga ini tidak wajar mengingat pasaran tanah bengkok tersebut berkisar Rp 200.000/meter. Tindakan menjual tanah bengkok di bawah harga standar tentunya merugikan masyarakat sehinggga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Uang hasil penjualan tanah bengkok dibelikan tanah di Desa Jatimulya Kecamatan Warurejo seluas 7,5 hektare dengan harga Rp 190 juta (menurut pengakuan kades). Padahal harga pasaran berkisar Rp 80 juta. Pada kasus ini kades diduga melakukan mark up sehingga ada Rp 1,4 miliar yang penggunaan aliran dananya tidak jelas. Kades juga mengkapling sisa tanah penjualan bengkok kepada warga. Ada kejanggalan, 15 warga rnengambil luas perkapling 9 m x 20 m dengan harga Rp 20 juta atau Rp 111. 000/meter. Yang lebih fatal, uang hasil pengkaplingan masuk ke rekening pribadi kades. Karena itu sebenarnya tidak ada alasan bagi Kejari Slawi untuk mengendapkan kasus ini. Dengan menjunjung demokrasi, sesuai semangat reformasi dalam pemberantasan KKN, masyarakat minta kepada Kejari Slawi untuk lebih konsisten demi tegaknya supremasi hukum. Mohamad Slamet Jl Teuku Umar RT 2/RW 2, Slawi *** Buku Sejarah Kebakaran sekarang terjadi bukan karena korsleting listrik namun juga "korsleting' persepsi. Hubungan arus pendek itu menimbulkan kebakaran buku teks pelajar yang dikategorikan "salah" dalam memandang gerakan terlarang. Di era serba keterbukaan ini seharusnya bukan cara dibakar seperti yang terjadi selama ini sebagai jalan keluarnya. Meralat bagian yang salah bisa menjadi alternatifnya. Seolah si pengarang buku jadi pelengkap penderita. Pelajar pun jadi bertanya mana yang benar sebab mereka bukan saksi sejarah. Imbauan, gemar membaca seolah gerakan sia-sia. Jika buku dibakar lalu diminum apakah bisa mencerdaskan bangsa? Agus Eko Santoso SE Pondok R Patah Blok K1/21, Demak |