logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Agustus 2007 BUDAYA
Line

Pentas Mengenang Wiji Thukul

JAKARTA - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) mengadakan pekan pentas seni budaya pada 26-31 Agustus untuk mengenang penyair Wiji Thukul yang hilang sejak 1998. Ketua Departemen Advokasi Ikohi Simon menyatakan acara itu meliputi peluncuran buku, pertunjukan teater, pemutaran film, dan unjuk rasa.

Wiji Thukul, kelahiran Solo, 26 Agustus 1963, adalah seniman aktivis yang sangat kritis terhadap Orde Baru. Dia menghilang Agustus 1996. April 1998 dia masih berkomunikasi dengan keluarganya. Namun setelah itu keberadaannya tak pernah diketahui.

Salah satu larik puisi Thukul yang amat populer adalah "Hanya ada satu kata: Lawan!". Frase itu dipakai sebagai jargon bagi para demonstran. Suami Dyah Sujirah alias Sipon dan ayah Fitri Nganthi Wani dan Fajar Merah itu dianugerahi Wertheim Encourage Award (1999) dan Yap Thiam Hien Award (2002).

Pementasan akan diawali peringatan ulang tahun Thukul, peluncuran buku Kebenaran Akan Terus Hidup, pemutaran video dokumenter, dan pembacaan puisi di Galeri Cipta III Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (26/8) malam. Senin (27/8) diadakan pementasan teater, musik, pembacaan puisi bertema "Tribute to Victim" untuk menghormati korban penghilangan paksa dan pelanggaran hak asasi manusia lain yang kini belum terselesaikan.

Ke Deplu

Rabu (29/8), diadakan demonstrasi ke Kejaksaan Agung untuk mendorong penindaklanjutan penyelidikan kasus penculikan dan penghilangan para aktivis tahun 1997-1998. Kamis (30/8), peluncuran dan diskusi buku berjudul Nunca Mas (Jangan Lagi). Itulah laporan Conadep, komisi nasional untuk orang-orang hilang, yang didirikan di Argentina tahun 1984.

Peluncuran buku itu akan dihadiri Horacio Rivenna, Direktur Tim Perumusan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Argentina. Dia menjadi pembicara bersama pemerhati Amerika Latin, Nur Iman Subono, editor buku Nunca Mas Garda Sembiring, dan Ketua Ikohi Mugiyanto.

Jumat (31/8), audiensi ke Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mendorong percepatan ratifikasi konvensi antipenghilangan paksa. Jadi, kelak, setiap orang bebas dari kejahatan penghilangan paksa. (ant-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA