logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Agustus 2007 BANYUMAS
Line

Calon Independen Sulit Dilaksanakan

PURWOKERTO-Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Ismianto Heru Permana, bersama Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Indra Purnomo menyatakan, calon independen atau perseorangan dalam Pilbup Banyumas sulit direalisasikan. Alasannya, aturan pelaksananya belum ditetapkan, sementara tahapan pelaksanaan pilbup sudah berjalan.

Soal calon independen yang bisa diakomodasi, kata Heru, kalau sebelum tahapan pencalonan dan penetapan sudah muncul hasil revisi UU No 32/2004 dan PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Selain itu, kata dia, juga sudah ada surat perintah dari KPU Pusat untuk mengundur waktu pelaksanaan. Adapun penetapan calon dijadwalkan, 11 Desember, dan pendaftaran calon, 13-24 November.

Sementara itu, pertemuan Pemkab dengan DPR, Rabu lalu, menghasilkan target usai pembahasan revisi UU, akhir tahun ini. Pelaksanaannya diupayakan awal 2008. Sedang proses Pilbup Banyumas sudah berjalan.

Transisi

Kata Heru, Pilbup Banyumas masuk dalam masa transisi aturan. Hal itu menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan pilbup selanjutnya di daerah-daerah lain, terutama terkait calon independen. ''Kami sampai saat ini masih dibuat bingung oleh aturan yang ada. Kalau secara teknis masih bisa diatasi. Tapi kalau menyangkut aturan, itu wewenang pusat dan ini juga menyangkut masalah anggaran,'' katanya.

Indra menambahkan, saat ini pihaknya masih mengacu pada jadwal yang sudah disusun. Sehingga sulit untuk menyiapkan jadwal alternatif untuk mengakomodasi kemungkinan memproses calon independen. ''Kalau diminta membuat jadwal untuk calon independen jelas tidak mungkin karena dasar hukumnya belum ada. Kami melaksanakan yang sesuai aturan dulu,'' katanya.

Menurutnya, KPU Banyumas, masih mengacu pada jadwal yang sudah disusun. Itu juga diperkuat dengan SE dari KPU Pusat No 649/15/VII/2007 tertanggal 31 Juli yang ditujukan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota. Intinya, sebelum ada perubahan UU No 32/2004 terkait Keputusan MA, daerah yang bakal melaksanakan pilkada, tetap mengacu pada jadwal yang sudah disusun. (G22-75)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA