logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 18 Agustus 2007 SALA
Line

Niat Kelola Waduk Mulur Sulit Terwujud

SUKOHARJO - Niat Pemkab Sukoharjo untuk mengelola sendiri Waduk Mulur bakal sulit terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, waduk di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari itu, masih berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Departemen Pekerjaan Umum (DPU).

Artinya, nota kesepakatan antara Pemprov Jateng dan Pemkab Sukoharjo tentang pengelolaan waduk tersebut, tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.

Nota kesepakatan itu disetujui, setelah muncul kabar bahwa pemprov - selaku pengelola waduk - akan menyerahkan pengelolaan Waduk Mulur ke Pemkab Sukoharjo.

Kepastian status waduk itu diketahui, setelah Komisi III DPRD beberapa hari lalu bertemu dengan perwakilan Ditjen PSDA DPU di Yogyakarta. Mereka ditemui Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Ditjen SDA Sudiharti dan Supriyono dari Subdit Irigasi Ditjen SDA.

''Dalam pertemuan itu dijelaskan, UU 7 Tahun 2004 tentang SDA menetapkan beberapa kategori untuk pengelolaan waduk. Khusus Waduk Mulur, karena merupakan aliran Bengawan Solo, masih menjadi wewenang Pusat,'' jelas Wakil Ketua Komisi III Sunarno, Jumat (17/8) kemarin.

Mengenai informasi bahwa pengelolaan waduk tersebut ada di tangan pemprov, itu disebabkan ada kerja sama antara Ditjen SDA dan Perum Jasa Tirta. ''Tapi, Bu Sudiharti berjanji akan mencari data valid dulu tentang status kepemilikan Waduk Mulur,'' jelasnya.

Menjadi Molor

Karena itu, niat Sukoharjo untuk mengelola waduk tersebut tampaknya belum bisa terwujud dalam waktyu dekat. Apalagi, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, daerah yang ingin mengelola aset Pusat harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

''Jadi, prosesnya bakal panjang. Nota kesepakatan antara provinsi dan pemkab juga tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Kewenangan Sukoharjo untuk mengelola Mulur, jadi molor. Mungkin, tahun depan ada kepastian tentang status waduk itu,'' imbuh Sunarno.

Sudiharti, saat diminta konfirmasi lewat ponsel, mengatakan kewenangan pengelolaan Waduk Mulur masih di tangan Pusat, karena waduk itu merupakan bagian dari aliran sungai Bengawan Solo.

''Tapi, bukan berarti daerah tidak bisa mengelolanya. Perlu ada nota kesepakatan tentang pengelolaannya,'' kata dia.

Dia belum bisa memastikan, kapan nota kesepakatan bisa ditandatangani antara Sukoharjo, Pemprov Jateng, dan Pusat untuk pengelolaan waduk seluas 50 hektare itu. (H44-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA