| Sabtu, 18 Agustus 2007 | SALA |
Operasi HKI Belum Mengarah ke InstansiKARANGANAR- Operasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar jajaran Polwiltabes Surakarta masih belum akan menyentuh instansi, baik pemerintah mapun swasta. Tahap awal, sasarannya adalah para pengguna yang memanfaatkan untuk bisnis. ''Belum ada rencana ke arah instansi. Kami baru fokus ke pemanfaatan software tersebut untuk bisnis. Misalnya rental komputer, penjual, dan sebagainya, yang memang bukan bersifat pelayanan umum, melainkan mendapatkan keuntungan dari barang ilegal itu,'' kata Kapolwiltabes Surakarta, Kombes Pol Yotje Mende kepada wartawan, kemarin. Dia mengatakan, instansi memang mendapatkan perkecualian karena meski mungkin menggunakan software ilegal, namun bukan untuk bisnis. Meski demikian, pihaknya juga mengimbau agar instansi menggunakan software original untuk komputer mereka. ''Bisa saja suatu saat akan sampai ke sana juga. Jadi, sebaiknya tetap memakai perangkat yang resmi. Toh ini persoalan menghormati hak kekayaan intelektual seseorang. Dan ini sedang menjadi komitmen semua pihak agar tidak memanfaatkan dan mengganggu hak orang lain demi keuntungan sendiri,'' tandas dia. Menurutnya, aparat tetap akan meneruskan operasi tersebut. Tidak hanya perangkat komputer ilegal, namun juga semua bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang memang banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat. ''Misalnya penggandaan VCD, memakai merek orang lain untuk produk sendiri, memalsukan merek, kosmetika, makanan, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya merek, malah produknya mengandung bahan berbahaya. Ini kan tidak benar, jadi perlu ditertibkan,'' kata dia. Terakhir, operasi secara bersama-sama juga dilakukan untuk menertibkan timbangan atau tera yang dipakai pedagang. Operasi ini sudah berjalan beberapa hari terakhir. Sasarannya para pedagang di pasar, toko, dan juga kompleks perdagangan lainnya. ''Aparat kepolisian hanya mendampingi saja, namun yang berperan dalam operasi ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Walau begitu karena ini menyangkut ketertiban dalam peneraan, jika sampai ditemukan kecurangan yang memang disengaja, kami bisa melakukan penyitaan.'' Prinsipnya, kata Kapolwil, aparat maju terus untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.(an-42) |