logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 18 Agustus 2007 WACANA
Line

Surat Pembaca

Apalagi yang Naik

Di awal era pemerintahan SBY-JK terjadi kenaikan kecil-kecilan harga sembako, kemudian bagai halilintar menyambar di siang hari BBM pun naik dua kali berturut-turut. Tetapi kenaikan yang kedua ini tidak tanggung-tanggung, bikin para pemilik kendaraan bermotor menjadi kelenger sebab biaya angkutan dan konsumsi ikut melambung naik juga.

Kesusahan rakyat bertambah lagi dengan harga-harga lainnya. Waktu berjalan terus, operasi pasar didengung-dengungkan tapi harga beras tetap melambung tinggi menjadikan rakyat kecil makin kesulitan, disusul minyak goreng naik, susu naik 100%, biaya sekolah baru naik bahkan ada jalur khusus, tunjangan DPR naik

PDAM dan PLN naik juga, biaya kesehatan naik dan apa lagi yang mau naik ?. Naik pitam pasti. Demo dan protes akibat kesulitan hidup di mana-mana. Apalagi yang mau naik. Yang tidak naik cuma lumpur Lapindo Sidoarjo sebab kalau naik celakalah warga. Juga semoga tensi darah rakyat juga tidak naik, sebab bisa berubah menjadi darah tinggi yang menyebabkan stres.

Itu pun belum cukup. Susu yang dibutuhkan para balita kok ikur-ikutan naik. "Emangnya...para balita disuruh minum air gamping/kapur atau lumpur Lapindo yang murah meriah. Kalau perlu ditambah rasa strawbery atau rasa cokelat. Apalagi episode sambungan penderitaan rakyat yang akan datang ? Baiklah kita tunggu saja.

Tetapi ada harapan rakyat kecil dan pasti akan ada yang turun. Pemerintah harus turun tangan memerangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan pencuri uang rakyat/koruptor. Para menteri harus turun tangan memberantas penyelewengan untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat serta menangani aparat yang tidak becus.

Demikian juga DPR, Depkeu, Deperindag, Depkeh, Dep Hukum dan lainnya. Pokoknya semua departemen harus turun tangan serta aparat kepolisian, jaksa, hakim, politikus, pimpinan parpol, alim ulama, para pendidik, anggota masyarakat, LSM dan sebagainya. Pokoknya korupsi, konglomerat, pemalak keuangan negara harus turun tahta. Rakyat dibikin sejahtera. Mari berholobis kuntul baris. " Emangnya gue yang nanti mesti turun tangan tapi kalau sendirian nggak ah...

Bambang Poernomo

Jl Raya 36 Kranggan, Temanggung

"Menggadaikan" Toga

Saya mengamati babak persidangan di Pengadilan Negeri Kendal dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 sebesar Rp 6,7 miliar yang mendudukkan 3 terdakwa yakni SU bekas ketua DPRD, AWH bekas wakil ketua, dan EA bekas sekda. Tampaknya proses hukumnya selangkah lagi menuju final alias tinggal menunggu ketukan palu vonis hakim.

Sebelumnya telah dibacakan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa pertama dengan ancaman hukuman 6 tahun, terdakwa kedua dan ketiga masing-masing 5 tahun. Bagi publik yang menyimak secara kritis jalanya sidang, tentu fenomena ini menimbulkan beberapa poin pertanyaan.

Pertama, mengapa tidak semua anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, bupati dan wakil bupati yang saat itu secara berjamaah diduga "merampok" uang rakyat tidak didudukkan sebagai terdakwa?. Kedua, mengapa bekas sekda yang tidak ikut menikmati hasil uang haram tetap diancam pidana 5 tahun.

Ini berarti dia diperlakukan sama dengan dua terdakwa utama SU yang menerima Rp 669.991.000 dan AWH mendapat Rp 173.814.000?. Apakah hal ini tidak menjungkirbalikkan logika akal sehat dan terhadap EA harus dibebaskan demi hukum?

Ketiga, terhadap bupati, wakil bupati dan 43 anggota Dewan lainnya hanya sekadar menjalani sanksi perdata dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Mengapa tidak juga menjalani sanksi pidana. Secara logika hukum, apa ini adil.

Keempat, oknum Kejaksaan Negeri Kendal berinisial HN yang disinyalir memeras koperasi BMT Mentari Kaliwungu sebanyak Rp 14 juta mengapa tidak diusut tuntas kecuali hanya menjalani hukuman administrasi dengan dimutasi ke Gorontalo. Bukankah ini menyalahi asas eqaulity by for the law?

Semoga dalam menjatuhkan vonis, hakim benar-benar fair, profesional, bijaksana dan independen. Jangan "menggadaikan" toga demi lembaran rupiah serta harus bersih dari intervensi politik maupun elemen mana pun. Buktikan justice for all, keadilan untuk semua orang, tak sekadar jargon kosong belaka tapi betul-betul diwujudkan secara kongkret.

S Joko Wiyono

Sudagaran RT 5/RW 1 Sukorejo, Kendal

***

Untuk Kapolda Jateng

Tanggal 2 Agustus 2007 saya beserta atasan serta rekan kerja menghadap ke Poda Jateng untuk memberi keterangan. Sehari sebelumnya 7 polisi mengadakan sweeping software Windows di perusahaan tersebut. Sebanyak 7 unit komputer langsung disita. Apalagi perusahaan tidak bisa menunjukkan CD asli software untuk masing-masing komputer tersebut.

Dengan kata lain polisi menganggap saya melanggar hak cipta karena menggunakan barang bajakan. Hukuman pelanggaran ini berlaku hanya bagi perusahaan yang menghasilkan keuntungan. Sedang instansi pemerintah lembaga pendidikan dan prihadi tidak dikenai hukum hak cipta tersebut (sesuai penjelasan petugas penyidik mengenai UU No 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 3 berkaitan dengan Hak Cipta).

Pertanyaan saya kepada Bapak Kapolda yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sweeping adalah, mengapa sebelumnya tidak ada sosialisasi hukum. Yang saya maksud bukan sekadar pemberitaan di media namun penjelasan langsung kepada pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum ini.

Jika UU No 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 3 mengenai Hak Cipta ditujukan hanya kepada perusahaan yang menghasilkan profit atau keuntungan, maka seyogiannya melakukan kepada perusahaan tersebut. Tidak perlu sampai mengadakan seminar atau minimal mengirimkan kopian pasal UU-nya.

Bukankah logis, menerapkan hukum setelah memberikan pengetahuan terlebih dulu, kecuali kalau menganggap terlalu merepotkan dan buang waktu. Atau kalau setiap penegak hukum menganggap bahwa masyarakat akan spontan berbondong-bondong antre ke toko buku begitu UU edisi terbaru dikeluarkan, layaknya anak-anak antre Harry Potter.

Apalagi kalau aturan yang diberlakukan tersebut ternyata bukan keluaran baru, seperti UU Hak Cipta tahun 2002 ini. Bukankah lebih dari cukup, rentang waktu sekian tahun untuk menyebarkan selebaran UU tersebut? Saya ingat betul ketika menghadap penyidik dan minta sekadar bisa melihat kopian UU-nya yang dijawab agar beli sendiri di toko buku.

Sekali lagi, bukankah logis menerapkan hukum setelah memberikan pengetahuan terlebih dulu. Atau pertanyaannya harus saya ganti, sebenarnya tujuan polisi adalah mendidik masyarakat sadar hukum atau sekadar mengumpulkan denda?

G H Prastyani

Gg Arumanis Tng 1A Tambakaji, Semarang

***

Sikap Pancasilais

Pancasila ideologi, dasar negara, cita-cita, pedoman hidup bangsa Indonesia tidak hanya dibaca, dihafalkan, diucapkan, dipidatokan saja tetapi wajib dan harus dipahami dan diamalkan substansi, inti dan maknanya. Sebab yang paling penting, perilaku dan sikap bangsa harus selaras dengan idelogi baik yang sekarang masih hidup, maupun calon penerusnya.

Demi wujud monumental ini saya usul di setiap kantor ada tulisan yang jelas dan terarah wujud perilaku dan sikap bangsa yang pancasilais dan dipasang di tempat strategis agar siapa pun yang lewat pasti membacanya. Judul : Sikap Pancasilais:

1. Sopan santun, karena hormat dan takut kepada Allah SWT.

2. Peduli sesama, baik terhadap suku bangsa apa pun, agama apa pun, peduli terhadap lingkungan dan sekitarnya.

3. Rukun dan damai, tidak suka cekcok, bermusuhan, gosip-gosipan.

4. Utamakan wacana sesama, sebelum terjadi tuduh menuduh

5. Suka menolong, zakat, sedekah, fitrah, utamanya kepada kaum duafa.

Semua kantor baik pemerintah maupun swasta wajib memasang, termasuk sekolah, tempat ibadah , terminal dan lainnya. Tulisan "Sikap Pancasilais" dibuat tidak hanya dalam bahasa Indonesia, tetapi di bawahnya juga ditulis bahasa Arab, Inggris dan Mandarin agar bangsa asing juga memahami substansinya (Five Prinsiple of Indonesia). Semoga terwujud agar bangsa ini cepat rukun, damai dan sejahtera.

Moeljono HP

Jl Banteng Utara VII/I, Semarang

***

Tanggapan BCA

Sehubungan tulisan Bapak Yusron SSos di Surat Pembaca 11 Juli 2007 berjudul ATM BCA Kudus, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya kepada PT Bank Central Asia Tbk. Seperti yang tulisannya, Bapak meninggalkan mesin ATM dalam keadaan aktif sehingga dilanjutkan oleh orang yang tidak berhak dengan menarik sejumlah dana.

Hal tersebut juga telah Bapak saksikan dari hasil rekaman kamera pada tanggal 6 Juli 2007. Pada kesempatan ini kembali kami imbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati bertransaksi melalui mesin ATM dengan memperhatikan satiap transaksinya telah benar-benar selesai.

Dwi Narini

Manajer Biro Humas

***

Perjuangan PGRI

Pendidikan sarana penting pembangunan manusia seutuhnya yang bermuara pada terciptanya masyarakat madani. Berbagai landasan yuridis mengenai pendidikan sudah diundangkan, bahkan perda mengenai hal serupa juga bermunculan. Namun amanat UU yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen, tetap saja belum direalisasi.

Sekolah gratis yang diharapkan masyarakat masih sekadar angan-angan. Pada PPD misalnya, ada SPI dan sumbangan sukarela. Protes dari orang tua pun selalu diarahkan kepada pihak sekolah. Dalam hal ini guru menjadi sasaran empuk, padahal sejatinya mereka hanya pelaku di lapangan yang kadang tidak diikutkan secara langsung.

Di sisi lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan demo secara bergelombang ke Jakarta. Para guru mencoba mengetuk nurani pejabat, meminta amanat konstitusi ditepati bukan sekadar janji dan pasal-pasal tanpa arti. Saya mendukung upaya PGRI dalam aksi tersebut asal untuk kepentingan murni penyelenggaraan pendidikan.

Artinya, bisa saja ada pihak yang hanya menyoroti kepentingan pada aspek tunjangan uang makan. Ironis sekali bukan?. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan nasib guru di pedalaman, guru pengajar di sekolah swasta yang hanya memandang tanpa batas. Tunjangan fungsional pun, ada syarat yang tidak terpenuhi oleh guru swasta karena jam mengajar kurang dari 24 jam.

Restu untuk perjuangan teman-teman PGRI patut diberikan, paling tidak pemerintah dibangunkan dari tidur panjang agar melirik bidang pendidikan. Kalau perlu, aksi serupa terus dilakukan untuk mengawal implementasi dari konstitusi mengenai pendidikan.

Kalau saja PGRI bergerak serempak dan kompak, aksi mogok mengajar nasional dilakukan akan menjadi apa pendidikan di negara ini. Mengajar membutuhkan keahlian, sebagaimana profesi lainnya. Teruskan aksi moral itu, agar pendidikan bangsa ini maju dan berkualitas.

Pemerintah tidak sekadar membuat sekolah gratis yang akan memanjakan masyarakat, namun juga memperhatikan kualitas pendidikan, bagaimana mutu dan kompetensi lulusannya patut menjadi perhatian bersama. Jangan sampai eksistensi dan profesionalitas guru terus dipertanyakan. Semoga berhasil.

Tukijo SPd

Jl WR Supratman Kav. 31-32, Semarang

***

Calon Independen

Beberapa pekan lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan calon kepala daerah (cakada) bisa berasal dari perorangan/independen. Hal ini nampaknya sambut kurang semangat oleh para pimpinan parpol. Mereka khawatir kalah saing dengan calon independen. Menurut saya pertama, siapa pun tak usah khawatir akan hal itu karena orang yang akan jadi pemimpin sudah tertulis oleh yang di "atas".

Kedua, calon dari parpol atau independen dirasa sudah tidak ada/langka untuk layak dipilih. Kartu mereka di mata rakyat sudah tidak akseptabel. Atau sebaliknya orang yang saat ini paling getol untuk "menjadi bersih" ternyata tidak punya nyali maju dalam pertarungan menjadi pimpinan KPK atau KPU.

Ini sebetulnya sebagai tanda orang-orang yang katakanlah mempunyai ilmu tertentu tidak percaya diri untuk maju kompetisi. Apalagi calon independen yang belum jelas track raccord akan lebih ketakutan.

Ketiga, apalagi ternyata calon independen nekat maju, jalur akses apa yang akan digunakan untuk "memasarkan diri" dari pusat sampai ke desa.

Hal ini sungguh berat dan siapa yang mau menjadi tim sukses kalau tanpa imbalan (kalau partai tinggal pencet "remote controle politik"). Beda dengan calon di Aceh seperti Irwandi Yusuf tokoh GAM. Dia sudah mengakar bahkan sampai ke kampung, anak kecil juga tahu. Tentu saja mudah sekali menang menjadi gubernur.

Coba siapa tokoh di luar Aceh yang dikenal masyarakat secara luas. Paling para tokoh Orde Baru, parpol, bisnis, kampus, LSM, dan sebagainya. Namun kalau mau jujur sebenarnya, stok yang ada juga sudah tidak layak untuk dipilih karena sesuatu. Keempat, semua tokoh pilitik dunia saat ini kecuali yang dari militer rata-rata berasal dari orang partai.

Contoh Malaysia dari UMNO, Jepang dari LDP, Inggris, USA India, mereka semua merangkak dari bawah katakanlah dari ranting/desa. Tidak ada yang independen. Kesimpulan, calon independen sungguh langka dan berat segala-galanya. Rekasa sekali. Kalau punya modal uang lebih baik untuk investasi dunia akhirat.

M Syahri Nurwahab

Sekdes Candiwulan, Kebumen

***

Sebuah Cerita ...

Saya melihat cuplikan film layar lebar yang menceritakan seorang anak berumur 14 tahun ingin mengubah pola pikir dunia demi terciptanya kedamaian. Dia mulai dengan melakukan satu kebaikan kepada seseorang kemudian menyuruh orang tadi melakukan kebaikan lagi pada orang kedua dan seterusnya.

Tiap orang yang mendapat kebaikan harus membaginya kepada satu orang. Singkat cerita kebiasaan itu mampu mengubah penduduk kota tempat si anak itu ada. Bagaimana jika kota kita memiliki tradisi seperti itu. Setiap orang mau membagi kebaikannya pada orang lain. Pasti ada ketenteraman yang tidak pernah kita bayangkan.

Sungguh betapa indahnya bila telinga tidak pernah mendengar kejahatan. Dalam pemikiran manusia biasa terdapat dugaan bahwa cara yang digunakan lebih baik dari yang lain. Karena karepku yo karepku, karepmu yo karepmu.. karepku mesthi luwih apik. Akibatnya menjadi karepe dewe-dewe, tak pernah ada kesatuan.

Bagaimana bangsa ini bisa berubah jika dalam kehidupan banyak egoisnya. Kecuali dengan sepak bola kita bisa satu untuk Indonesia. Kembali pada hidup, banyak orang bilang di dunia ini kejam tapi ada pula yang mengatakan penuh kenikmatan. Semua tergantung dari arah hidup yang dipilih apakah senangnya di dunia, kerja keras atau berada di tengahnya.

Bram Ryannindito

Jl Singosari III/5 Nusukan, Solo

***

Arsip Asli Lagu

Indonesia Raya

Membaca harian ini 4 Agustus 2007 berjudul "Arsip film asli Indonesia Raya ditermukan", saya usul kepada para pengambil keputusan di negeri ini sbb : Sebagai bangsa yang cinta Merah Putih saya bersyukur dan terima kasih atas perjuangan putra bangsa yang tanpa pamrih, guna menggali dan mengenal sejarah Indonesia, yaitu KRMT Roy Suryo, pakar telematika dari Yogyakarta.

Arsip film asli tersebut ditemukan di Sekver Negeri Belanda. Asli lagu Indonesia Raya ada 3 stanza, yaitu pertama ajakan untuk bersatu, kedua ajakan untuk berdoa dan ketiga ajakan mempertahankan wilayah NKRI.

Usul/sumbang saran, perlu ada penghargaan pemerintah atas perjuangan penemu asli Lagu Indonesia Raya yaitu kepada KMRT Roy Suryo. Lagu asli Indonesia Raya perlu dikumandangkan kembali di seluruh NKRI. Alasannya syair lagunya mempunyai 3 arti ajakan yang tidak dapat dipisahkan. Antara lain, untuk bersatu, berdoa dan mempertahankan wilayah RI

Moch Berkah

Jl Brigjen Katamso 23, Batang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA