| Sabtu, 18 Agustus 2007 | WACANA |
Kalatidha kepada Kita
DARI berbagai pertanyaan yang muncul, di antaranya mengapa terjadi kemerosotan, mengapa disintegrasi, dan mengapa afglidingprosses itu berjalan terus-menerus baik di bidang politik bidang keamanan, maupun sosial ekonomi? Jawabnya adalah karena kita memproklamasikan kemerdekaan dengan memperingatinya tiap-tiap tahun pada 17 Agustus secara adat kebiasaan atau sleur belaka! Pertanyaan maupun jawaban itu, bisa dibaca dalam "Res Publica!'' yang menjadi judul pidato Presiden Soekarno di depan sidang pleno Konstituante pada 22 April 1959. Yaitu, ketika lembaga tinggi negara hasil Pemilu 1955 gagal menyusun UUD negara yang definitif guna menggantikan UUD Sementara, beliau mengusulkan kembali berlakunya UUD 1945. Apa yang diusulkan Bung Karno itu benar! Pasalnya, siapa pun yang mencermati berbagai peristiwa di sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, maka yang ada dalam hati sanubari pada setiap kali memperingati HUT Kemerdekaan adalah tumbuhnya keyakinan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUD 1945" merupakan sesuatu yang final. Setelah menelusuri sejarah perjuangan kemerdekaan RI, selanjutnya tentu akan muncul pertanyaan: "Bagaimana dengan Pancasila? Bukankah dasar negara Pancasila menyertai finalisasi keyakinan kita tersebut? Sejalan dengan itu, sejumlah elite sering menegaskan bahwa "NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, harga mati?" Ideologi negara Pancasila yang telah diusulkan Bung Karno dalam sidang pleno BPUPKI pada 1 Juni 1945, merupakan fakta sejarah yang tak terbantah. Usul tersebut tertuang saat lahirnya Pancasila. Dengan mempelajari isinya, maka kita sebagai bangsa akan dapat memahami yang dimaksudkan Bung Karno dengan Kebangsaan Indonesia, Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, "Demokrasi Kita" yang dikupas pada sebuah artikel terbitan setahun setelah "Res Publica!", Bung Hatta menegaskan bahwa salah satu pernyataan penting dalam Pembukaan UUD 1945 ialah pernyataan tentang Pancasila sebagai filsafat atau ideologi negara. Yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Gelar Upaya Sejalan dengan itu, Hatta menegaskan bahwa dengan meletakkan moral Ketuhanan yang tinggi, para pembuat UUD 1945 berharap agar negara dan pemerintah memperoleh dasar yang kokoh dalam menegakkan kebenaran, kebaikan, keadilan, kejujuran, serta persaudaraan ke luar dan ke dalam, menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan penegasan kedua proklamator itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukanlah sekadar piranti untuk mencapai kepentingan politik golongan sesaat. Menyikapi carut-marutnya tatanan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di era reformasi yang telah berlangsung lebih semabilan tahun ini, maka sejumlah elite telah menggelar berbagai upaya. Di antaranya, ada yang mengecam hasil amandemen UUD 1945 seraya mengajak untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Ada kelompok yang getol mengingatkan komitmen kita sebagai bangsa. Bagaimana menyikapi upaya sejumlah elite kita di atas? Menurut Bung Karno dalam "Res Publica!'", yang disebut dengan UUD 1945 meliputi Pembukaan, ke-37 Pasalnya, Aturan Peralihan dan Aturan-Aturan Tambahannya. Di samping itu, berpegang kepada Pasal 37 UUD 1945. Bung Karno juga mengisyaratkan, kemungkinan UUD 1945 disempurnakan. Seiring dengan itu, proklamator tersebut mengingatkan bahwa UUD 1945 merupakan dokumen historis. Karena itu, diimbau agar penyempurnaan apa pun yang kita lakukan hendaknya wujud aslinya tetap dipertahankan. Untuk itu, kita perlu ingat kepada pupuh pertama tembang sinom dalam Serat Katatidha yang menyatakan: "Mangkya darajating praja, kawuryan wus sunya ruri, rurah pangrehing ukara, karana tanpa palupi, atilar silastuti, sarjana sujana kelu, kalulun ing kalatidha, tidhem tandhaning dumadi hardyaningrat dening karoban rubeda".(68) ---Amat Iskandar, sekretaris umum DHD Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Jawa Tengah. |