logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 18 Agustus 2007 BANYUMAS
Line

Tahanan Polsek Ditemukan Tewas

  • Diduga Gantung Diri di Sel

PURWOKERTO - Pemuda asal Sitapen, Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, Eko Purnomo (26), yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Purwokerto Utara karena diduga terlibat pencurian, Kamis (16/8) sekitar pukul 19.30, tewas gantung diri di ruang tahanan.

Dia berbuat demikian menggunakan baju lengan panjang kotak-kotak yang sejak siang dikenakan. Lehernya diikat dengan baju yang ditambatkan ke jeruji ruang tahanan.

Kasus itu diketahui ketika petugas jaga Polsek Purwokerto mengecek ruang tahanan. Petugas itu kaget mengetahui korban gantung diri di dalam sel.

Korban disangka terlibat pencurian di rumah makan ABG 2 Jl Dr Angka Purwokerto. Pencurian di rumah makan itu diketahui Senin (13/8) sekitar pukul 07.30. Kotak berisi uang Rp 9.877.500 hasil penjualan hilang.

Atas laporan pencurian tersebut, Kapolsek Purwokerto Utara AKP Juwarto dan anggotanya melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, pada Senin (13/8) malam, satu orang pelaku utama, yaitu Warsito (15) asal Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng berhasil ditangkap di rumahnya. Dia adalah pelaku yang mengambil kotak berisi uang yang disimpan di salah satu kamar di ruang atas rumah makan.

Setelah diperiksa, Warsito yang merupakan tukang cuci piring RM ABG 2 menyebutkan orang lain yang terlibat, yaitu Yuli Kristianto (20), Arif Setiono (16) dan Eko (26), ketiganya asal Sitapen yang kadang menjadi tukang parkir di rumah makan itu.

Kapolres Banyumas AKBP Suherman melalui Kasat Reskrim AKP Widada kemarin mengatakan tersangka Warsito malam itu langsung ditahan. Sementara tiga lainnya baru diperiksa keesokan harinya. Eko saat itu dikenakan wajib lapor.

Sementara Arif dan Yuli setelah diperiksa mengaku terlibat dan mendapat bagian uang hasil pencurian, sehingga keduanya pun ditahan, menyusul Warsito. Setelah ketiganya diperiksa lagi, mereka menyebutkan kalau Eko pun ikut terlibat dan mendapat bagian.

Atas keterangan ketiga tersangka itu, Eko yang dikenakan wajib lapor, saat datang lagi ke Polsek langsung menjalani pemeriksaan.

''Karena tiga tersangka menyatakan Eko ikut terlibat, dia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sesuai kewenangannya, polisi menahan dia untuk waktu satu kali 24 jam lebih dahulu,'' jelasnya.

Dia mengakui ketika diperiksa, Eko mengelak ikut dalam pencurian di rumah makan ABG 2. ''Kalau dia mengelak boleh-boleh saja karena itu haknya. Tapi keterangan tiga tersangka lainnya menyatakan kalau dia (Eko -red) ikut terlibat dan mendapat bagian dari uang hasil pencurian,'' ujarnya.

Bahkan ketika masih dalam proses penyidikan dan dimasukkan ke ruang tahanan, korban gantung diri dalam sel dengan baju yang dipakainya. Dia tidak berada dalam satu ruang tahanan dengan tiga tersangka, tetapi di sel terpisah. (G23,G22,J2-55)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA