| Kamis, 16 Agustus 2007 | SALA |
Perubahan Fungsi Lahan di Klaten (1)Lokasi Strategis Berubah Jadi PertokoanPERKEMBANGAN ekonomi yang terjadi di pusat kota Klaten membawa dampak pada perubahan wajah kota khususnya di sepanjang jalan utama. Bangunan yang semula hanya digunakan untuk rumah tinggal, kini sebagian berubah menjadi ruko atau kios. Perubahan itu juga menyebar ke daerah pinggiran. Harga tanah pun mengalami kenaikan yang cukup tinggi, terutama di kawasan strategis perkotaan. Tak ketinggalan daerah pinggiran juga mengalami kenaikan tapi tak setinggi perkotaan. Berdasar informasi, di daerah Ngingas, Bareng, harga tanah sudah mencapai Rp 250.000/m2, beberapa tahun lalu hanya Rp 90.000/m2. Kenaikan harga di kawasan pinggiran seperti Desa Belangwetan, Klaten Utara cukup tinggi. "Di tempat saya, harga tanah Rp 300.000/m2, sepuluh tahun lalu Rp 10.000," kata seorang warga Belangwetan. Kenaikan yang cukup tinggi terjadi di kawasan Klaten Selatan. Tanah tepi jalan yang dibeli empat tahun lalu seharga Rp 100.000/m2, kini telah menjadi Rp 250. 000/m2. Di tepi Jalan Yogya-Solo, harga tanah mencapai Rp 1 juta/m2 bahkan lebih. Harga termahal dijumlah di lokasi strategis di pusat kota. Namun, jarang pertokoan yang berpindah tangan. Belum lama ini, ada yang menjual Rp 2 juta/m2, tapi kini ada yang menawarkan sampai Rp 4 juta/m2 dengan bangunan berlantai tiga di atasnya. Beralih Fungsi Melonjaknya harga tanah di lokasi strategis di pusat kota, membuat pelaku bisnis yang melirik daerah agak pinggir yang strategis, seperti Jalan Yogya-Solo bagian barat di Kecamatan Klaten Selatan dan Jogonalan atau di bagian timur seperti Klaten Utara, Ceper dan Delanggu. Camat Klaten Utara, Sofan mengatakan, dalam dua tahun terakhir, ada 5 sampai 10 persen lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman atau pertokoan. Menurut Asisten I Sekda Klaten, H Bambang Sulistyanto mengatakan, perkembangan bangunan terjadi di tepi jalan, terutama Jalan Yogya-Solo. Di sepanjang jalur utama itu, banyak persawahan yang sudah berubah menjadi pertokoan, perkantoran dan pemukiman. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Imam Purwadi mengatakan, ada kemungkinan mengalihkan fungsi lahan dari pertanian ke fungsi lain. Hal itu diatur dalam Perda tentang Perubahan Pemanfaatan Lahan.(Merawati Sunantri-42) |