| Kamis, 16 Agustus 2007 | SALA |
57 Pelanggar Ditilang di Tempat
KLATEN- Ratusan pengguna jalan yang melintas di Jl Pemuda Selatan, depan Kompleks Pemkab Rabu (15/8) terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP). Razia digelar Satpol PP dibantu polres, kodim, kejaksaan, pengadilan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Operasi yang baru kali pertama digelar itu membuat kaget warga. Sebanyak 57 pelanggar yang tidak membawa atau memiliki KTP Kabupaten Klaten disidang di lokasi. Operasi yang dimulai pukul 08.00 itu semula dikira warga sebagai operasi lalu lintas yang digelar polisi. Seluruh pengguna sepeda motor yang melintas dihentikan anggota Satpol PP. Satu persatu, baik yang berada di depan atau membonceng diperiksa. Banyak warga justru mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi yang terbukti tidak membawa identitas langsung ditilang dan menjalani sidang di lokasi. Mereka diharuskan membayar denda maksimal Rp 50.000. "Operasi digelar untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil yang sudah diberlakukan. Apalagi KTP sudah digratiskan," ujar Kasi Penegakan Satpol PP, Joko Roekminto selaku koordinator operasi, kemarin. Selain untuk penegakan perda, razia itu juga sebagai sosialisasi pentingnya identitas kependudukan, sehingga dengan terapi itu, warga yang belum memiliki KTP atau masa berlaku KTP habis segera membuat. Dia mengatakan, dari hasil operasi menunjukkan masih banyak warga yang belum memiliki KTP. Padahal, identitas itu sangat penting untuk data kependudukan dan mengantisipasi berbagai persoalan kependudukan. Apa ada kaitan dengan upaya pencegahan terorisme? Dia menegaskan, operasi itu murni penegakan perda dan tidak berkait dengan persoalan terorisme. Dari 57 pelanggar, jumlah denda yang masuk sebesar Rp 1,1 juta. Protes Meski berjalan tertib, sejumlah warga yang terjaring razia protes. Mereka mengaku kesal karena petugas tidak memberi toleransi. "Saya itu bangun tidur lalu belanja ke pasar. Jadi tidak bawa KTP," ujar Alim, warga Desa Sumberejo. Saat dirazia, dia ngotot hendak mengambil KTP tetapi tidak boleh dan harus sidang. Alasannya, saat tertangkap tidak membawa. Padahal dia sanggup meninggalkan jaminan STNK. (H34-42) |