| Kamis, 16 Agustus 2007 | WACANA |
Penghentian Penempatan TKI
PERISTIWA yang menimpa empat tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi belum lama ini bukan yang pertama. Peristiwa semacam itu hampir setiap tahun terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh sistem perlindungan yang salah, karena bersifat seperti pemadam kebakaran dan menimbulkan reaksi bermacam-macam. Yang paling sering kita dengar adalah stop penempatan; dan itu selalu diutarakan para pejabat kalau sudah terdesak oleh pertanyaan para wartawan. Menyimak berita yang dilansir media massa bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI akan menghentikan penempatan TKI ke Arab Saudi, menurut saya, hal itu sulit dilaksanakan. Alasannya, pertama, penghentian penempatan TKI bukan menjadi hak BNP2 TKI, melainkan hak Depnakertrans. BNP2 TKI hanya sebagai operator, sedangkan pelaksana dan aturan mainnya di tentukan oleh Depnakertrans. Kedua, menghentikan penempatan tidak menyelesaikan permasalahan. Ketiga, keputusan, komitmen Depnakertrans maupun BNP2 TKI sudah kalah, dan itu selalu terjadi. Paling akhir tentang kenaikan gaji TKI -khususnya di Arab Saudi- BNP2 TKI membuat surat edaran yang isinya, gaji TKI di Arab Saudi dinaikkan dari 600 real menjadi 800 real mulai Agustus 2007. Pada Juli 2007, asosiasi PJTKA (Sanarcom) datang ke Indonesia bertemu dengan Kepala BNP2 TKI dan meminta agar gaji dinaikkan, tetapi diberlakukan 2008. Setelah berunding disepakati gaji naik, tetapi dimulai September 2007. Pada akhir Juli 2007, rombongan Kepala BNP2TKI mengadakan kunjungan kerja ke Timur Tengah, termasuk Aerab Saudi. Sewaktu di negara itu, rombongan BNP2 TKI bertemu lagi dengan Sanarcom dan menyepakati gaji naik mulai Oktober 2007. Menurut saya, kita sudah kalah. Seharusnya, Kepala BNP2 TKI tegas dan konsisten, kalau sudah berani membuat surat edaran tentang kenaikan gaji mulai Agustus, ya harus di pegang teguh komitmen itu. Jangan mengulur-ulur waktu. Kesempatan emas telah hilang, dan anehnya tidak ada surat edaran baru tentang penundaan berlakunya kenaikan gaji kepada masyarakat PPTKIS (Perusahaan Pengerah TKI Swasta, dulu namanya Perusahaan Jasa TKI/PJTKI). Akar Permasalahan Mengenai rencana penghentian penempatan TKI ke Arab Saudi, menurut saya, hal tersebut tidak akan terjadi. Di samping hal tersebut merupakan hak Depnakertrans, sikap Kepala BNP2 TKI juga tidak tegas, contohnya masalah kenaikan gaji. Pertanyaannya, untuk mengatasi setiap peristiwa yang muncul harus menghentikan penempatan TKI? Perlu diketahui, ada dua akar permasalahan TKI. Pertama, TKI di dalam negeri yang akan bekerja di luar negeri harus ditata secara profesional, karena 80% permasalahan mereka ada di dalam negeri. Bagaimana tidak bermasalah, kalau seharusnya mereka dilatih selama 21 hari di Balai Latihan Kerja (BLK) bisa lolos (selesai pelatihan) hanya dalam satu hari. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) bisa meloloskan puluhan TKI yang buta huruf, lalu izin poliklinik pemeriksaan TKI berasal dari luar negeri dan mereka diberi hak istimewa oleh BNP2TKI untuk memonopoli sistem online tersebut. Itu kan aneh! Jangan lupa, setiap calon TKI untuk memperloleh sertifikat LSP dan LSK harus merogoh kocek Rp 70 ribu per orang. Hitung saja, berapa besar dana yang dihimpun kalau per tahun ada jutaan TKI yang berangkat ke luar negeri. Masih banyak lagi yang mesti dibenahi. Untuk bisa membenahi hal tersebut, jelas harus melibatkan para praktisi PPTKIS yang membidangi masalah tersebut. Sekarang ini, yang diajak berunding adalah orang-orang atau organisasi yang tidak terlibat langsung dengan penempatan TKI. Karena itu, keadaan menjadi kacau balau. TKI Mati TKI yang bermasalah, tak hanya ada di Arab Saudi, tetapi di seluruh negara penempatan. Bedanya, ada LSM yang spesial membesar-besarkan permasalahan TKI di Arab Saudi atau Timur Tengah. Masalah TKI di Hongkong, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan, kelihatannya adhem ayem saja. Bayangkan saja, di Singapura dalam empat tahun terakhir terdapat 196 TKI mati, semua jatuh dari lantai atas gedung. Saya tidak melihat ada LSM yang membesar-besarkan (memperoslkan) masalah tersebut! Tidak ada yang meminta agar penempatan TKI ke Singapore dihentikan. Ada apa, kok seperti itu? Untuk bisa melindungi TKI di tempat kerjanya, harus ada -dan menggunakannya- sistem tepat guna sesuai dengan adat budaya dan karakter negaranya. Selain itu, libatkan asosiasi PPTKIS, bukan sekadar konsorsium asuransi yang nota bene tidak punya kemampuan melindungi TKI tetapi dipaksakan menangani masalah tersebut. Selama sistem yang ada sekarang tidak diubah, jangan berharap ada perlindungan TKI di tempat kerjanya.(68) - Yunus Moh Yamani, Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan TKI (Himsataki). |