| Kamis, 16 Agustus 2007 | NASIONAL |
Laksamana Kembali Diperiksa
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) terus bergulir. Pemeriksaan terhadap para saksi yang berjumlah lebih dari 30 orang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah memeriksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, Safruddin Temenggung, giliran mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Laks (panggilan Laksamana Sukardi-Red) untuk kali kedua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Didampingi pengacaranya Petrus Selestinus, Laks datang ke Kejagung sekitar pukul 10.30 memakai mobil Innova hitam B 1268 FV. Seminggu yang lalu, Laks sudah diperiksa, saat kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan pertama, Laks yakin, penjualan dua unit kapal VLCC tidak merugikan negara, karena saat penjualan kapal belum menjadi milik Pertamina sepenuhnya. ''Itu tindakan korporasi.'' Dilihat Dulu Menurutnya, harus dilihat dulu VLCC itu aset negara atau aset siapa. ''Itu kan baru uang muka. Di Pertamina aja belum menjadi fix aset. Jadi belum atas nama perseroan (Pertamina-red), apalagi atas nama negara. Jadi tidak ada kerugian negara,'' katanya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengindikasikan, minggu depan pihaknya baru akan menetapkan tersangkanya. Kini, dia masih menghimpun dan mempelajari hasil penyidikan.(J21-48) |