| Kamis, 16 Agustus 2007 | NASIONAL |
Lima Saksi DiperiksaKepala BPN Surabaya DitahanSURABAYA- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, HM Khudlori, ditahan di Mapolda Jatim dalam perkara dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah di Surabaya senilai Rp 675 juta. "Sekarang Kepala BPN Surabaya resmi menjadi tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Rabu. Menurut dia, tersangka yang ditangkap empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (13/8) pukul 21.50 itu, ditahan karena cukup bukti. "Yang jelas, polisi tidak mungkin akan menahan orang yang tidak cukup bukti, apalagi kondisi dia sekarang cukup sehat dan tidak sakit," ungkapnya. Dari Pelapor Hingga kini, penyidik Polda Jatim yang dipimpin Kanit IV Satuan Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim Kompol Hadi Utomo telah memeriksa lima saksi dari pelapor dan beberapa pegawai BPN Surabaya. "Selasa (14/8), polisi hanya memeriksa dua saksi, kemudian Rabu (15/8) memeriksa lagi tiga saksi, sehingga penyidik sudah memeriksa lima saksi," katanya sambil merahasiakan identitas kelima saksi. Penangkapan Kepala BPN Surabaya itu dirilis juru bicara KPK Johan Budi SP usai "Lokakarya Antikorupsi bagi Jurnalis" yang diadakan KPK dan diikuti sekitar 30 wartawan di Surabaya, Selasa (14/8). "Kepala BPN Surabaya itu tertangkap basah menerima suap, saat melakukan transaksi dengan warga Keputih, Surabaya dengan menyerahkan uang muka Rp 20 juta di Hotel Sommerset Surabaya," kata Johan Budi SP. Menurut dia, warga Keputih, Surabaya yang menyerahkan uang muka untuk mempercepat keluarnya sertifikat tanah seluas 45.000 meterpersegi itu, sudah menghubungi KPK sebelum penyerahan uang Rp 20 juta. (ant-46) |