| Kamis, 16 Agustus 2007 | NASIONAL |
Ingin Jabatan Seumur Hidup
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan akan mengupayakan jabatan hakim agung diemban seumur hidup. Upaya itu tertuang dalam revisi UU MA yang kini tengah diajukan. ''Kami sedang mengajukan perubahan UU MA, siapa tahu jadi seumur hidup. Jadi Pak Bagir tidak perlu perpanjang-panjang lagi,'' ujarnya usai melantik enam hakim agung di Gedung MA, Rabu (15/8). Menurut dia, ketentuan itu akan diberlakukan bagi hakim yang saat ini berusia kurang dari 65 tahun atau sebelum memasuki batas usia pensiun. ''Jika ini disahkan tidak akan berlaku bagi orang-orang seperti kami (pensiun diperpanjang)," katanya. Syarat menjadi hakim agung, imbuh dia, minimal berusia 50 tahun dan sudah berprofesi sebagai hakim minimal 20 tahun. Meski demikian, ia menginginkan agar usia maksimal hakim agung 70 tahun. ''Ini seperti di beberapa negara lain, jadi tidak perlu ada perpanjangan lagi, sudah fix," tegas dia. Berdasarkan pasal 11 UU 5/2004 tentang MA ayat 1 huruf 8 disebutkan, hakim agung memasuki masa pensiun di usia 65 tahun. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, masa pensiun hakim agung bisa diperpanjang selama 2 tahun lagi jika memiliki prestasi dan kesehatan yang layak menurut dokter. Enam hakim agung yang dilantik adalah empat hakim karier dan dua hakim nonkarier. Dengan dilantiknya enam hakim baru, total hakim agung menjadi 51 orang. Hakim karier itu yakni Hatta Ali (dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung), Zaharuddin Utama (ketua Pengadilan Tinggi Manado), Mukhtar Zamzami Mukhtar Zamzami (ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang), dan M Saleh Mohammad Saleh (wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang). Sementara dua hakim nonkarir yakni Komariah E Sapardjaja (guru besar Universitas Padjadjaran) dan Abdul Gani Abdullah (mantan kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional atau BPHN/nonkarier). Jabatan Diam Bagir menyatakan, jabatan hakim adalah jabatan diam. Itulah tradisi yang harus dihormati hakim agung baru. Hakim dilarang membocorkan putusannya dan putusan orang lain. "Saya ingatkan jabatan hakim adalah jabatan diam. Saya minta agar para hakim tidak membocorkan putusannya dan putusan orang lain, serta tidak membahasnya keluar. Ini merupakan tradisi yang harus dihormati.'' Menurut dia, putusan hakim sebaiknya diserahkan ke publik. "Ini tradisi hakim di mana saja. Ada anggapan, hakim pelit bicara, sangat tertutup. Memang itu hakikat pekerjaan hakim," ujarnya. Dikatakan, konsekuensi ini tentu tidak menguntungkan bagi hakim agung yang sebelumnya terkenal banyak bicara pada publik. "Tetapi itu konsekuensinya. Memang tidak mudah untuk mengubah kebiasaan itu," ujarnya.(J13,dtc-60) | ||||