logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Agustus 2007 SEMARANG
Line

Ratusan Orang Terjaring Operasi KTP

SALATIGA- Operasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digelar tim gabungan di Jalan Pemuda, menjaring ratusan warga yang kedapatan tidak membawa kartu identitas itu, Rabu (15/8) pagi. Warga yang terjaring langsung mengikuti sidang di tempat di Gedung Pertemuan Daerah (GPD), tidak jauh dari tempat operasi.

Petugas yang terdiri atas Satpol PP, polisi, Denpom, dan Dishub sejak pukul 09.00, menghentikan semua kendaraan pribadi angkutan umum penumpang untuk menanyakan identitas penumpang. Satu per satu warga yang tidak dapat menunjukkan KTP langsung diarahkan ke GPD. Hal yang sama juga ditujukan untuk para pejalan kaki yang melintas di Jalan Pemuda.

Sejumlah pengemudi dan penumpang ada yang menolak dirazia ketika ketahuan tidak membawa KTP. Tetapi, mereka akhirnya menurut. Warga yang terkena razia tidak hanya dari Salatiga, tetapi juga dari beberapa kota lain yang sedang melintas di kota tersebut.

Kepala Satpol PP Nugroho Indro SH melalui Kasi Trantib Suyanto SH menerangkan, operasi KTP merupakan bagian dari penertiban Perda 5/2004 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hingga siang tercatat sekitar 220 orang yang tidak membawa KTP. Banyaknya warga yang terjaring membuktikan bahwa kesadaran membawa kartu identitas masih rendah. ''Operasi KTP masih akan digelar. Karena itu, warga diharuskan memiliki dan membawa KTP,'' kata Suyanto.

Sidang dipimpin dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga secara terpisah, agar tidak terjadi penumpukan warga yang menunggu. Masing-masing dipimpin Hakim Nelson Panjaitan SH dengan Panitera Abadi SH dan Hakim Victor Togi SH dengan Panitera Rofiq SH.

Abadi SH mengatakan, mereka yang tidak membawa KTP terkena tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau membayar denda maksimal empat kali pajak pembayaran KTP, yakni Rp 6.000 atau total Rp 24.000. ''Tapi, rata-rata hakim mengenakan sanksi denda Rp 10.000,'' terang Abadi.

Kejadian menarik berlangsung saat persidangan, karena seseorang yang tidak membawa KTP dan dikenai denda Rp 10.000, meminta keringanan. Ternyata dia hanya membawa uang Rp 10.000 yang akan digunakan untuk pulang ke rumah. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA