logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Agustus 2007 SEMARANG
Line

Dinas Pendidikan Akan Mengecek

  • Kritikan soal Belanja Sekolah

UNGARAN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Semarang Nurjanto SH MM akan mengecek Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) di SMA negeri yang disebut-sebut banyak kejanggalan.

Hal ini dilakukan setelah Ketua Fraksi PDI-P DPRD The Hok Hiong menilai banyak item RAPBS yang tidak sesuai dengan semangat peningkatan mutu pendidikan.

Satu item misalnya, pembayaran rekening listrik yang sudah dibiayai APBD, masih dianggarkan di RAPBS sebesar Rp 11 juta/tahun. ''Kalau sudah dianggarkan APBD, tentu tidak boleh dimasukkan di RAPBS. Tapi, akan dilihat dulu manakala APBD kurang mencukupi, tidak masalah dimasukkan RAPBS,'' kata Nurjanto, Rabu (15/8).

Menurut dia, sumbangan masyarakat untuk sekolah sah-sah saja, karena didukung UU 20/2003 tentang Dana Pendidikan.

Nurjanto menjelaskan, pihaknya masih mengacu aturan dari atas, di mana sekolah dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) berorientasi pada peningkatan mutu. ''Tunjangan untuk kepala sekolah dan sebagainya itu untuk menambah semangat belajar- mengajar,'' tegas dia.

Soal perda pendidikan masih dalam taraf pembahasan dan wacana. Jika ada perda yang mengatur pendidikan pihaknya akan semakin mantap dalam bekerja. ''Tak hanya soal RAPBS, tapi semua hal terkait dengan pendidikan di Kabupaten Semarang,'' ucapnya.

Dia mengatakana, dari Disdik sudah ada petunjuk pembuatan RAPBS dan ini sudah berjalan lama. Dengan adanya kritikan dari anggota DPRD, tenaga pendidik diminta tidak patah semangat. Sebab, kritikan tersebut harus disikapi secara positif dan bijak. ''Masalah pendidikan tanggung jawab kita semua. Jadi, tidak berorientasi pada kepentingan tertentu. Yang namanya pendidikan tidak ada batas ruang dan waktu,'' papar Nurjanto.

Bawasda

The Hok Hiong kemarin menegaskan, tak hanya RAPBS SMA, untuk SMP juga harus dicek. Sebab, dimungkinkan ada penggunaan yang tak sesuai dengan semangat peningkatan mutu pendidikan.

''Bawasda, kalau perlu ikut mengawasi, karena ini institusi pemerintah. Kalau di situ ternyata ada instansi yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, ya ditegur.''

Fungsi DPRD, lanjutnya, adalah pengawasan dan mengkritisi. Hampir semua kondisi sekolah seperti itu. ''Saya sedang mengumpulkan RAPBS, dan akan saya lihat itemnya. Disdik sebagai institusi di atas sekolah harus membuat aturan,'' terangnya.

Dia menambahkan, masyarakat umum kebanyakan tidak mengetahui RAPBS. Kritikan dan penilaian tersebut sebagai peringatan agar setelah menjadi APBS tidak seperti itu. ''RAPBS yang saya temukan belum termasuk sumbangan pengembangan institusi (SPI). Itu baru sumbangan orang tua (SOT) di sebuah SMA negeri selama setahun Rp 517 juta,'' tambahnya. (H14-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA