| Kamis, 16 Agustus 2007 | SEMARANG |
Banyak Pupuk Tak StandarDEMAK- Pemakaian pupuk bagi pertanian merupakan kebutuhan vital untuk memacu pertumbuhan tanaman sehat dan menghasilkan buah yang optimal. Namun, jika petani tidak jeli, bisa-bisa mendapatkan pupuk yang tidak sesuai dengan harapan. Hal itu bukan sesuatu yang baru. Diakui atau tidak, terdapat beberapa pupuk yang belum jelas kualitasnya beredar di masyarakat. Akibatnya, para petani dirugikan karena meski telah memakai pupuk, ternyata perkembangan tanamannya tetap lamban. Oleh karena itu, menurut Kadinas Perindag dan PMD Demak H Camadi SH MM, pemerintah mewajibkan produk-produk pupuk tertentu mendapat sertikasi dari Pusat Standardisasi dan Akreditasi berupa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kegunaannya untuk memberikan jaminan hukum kepada produsen dan melindungi petani sebagai konsumen, agar mendapat pupuk sesuai standar. Di antara pupuk yang harus memiliki label SNI adalah ZA, NPK,SP 36, Borat, Sipramin, KCL, Urea, Fospat Alam, Dolomit, MAP, DAP, dan Dolomit. ''Kami mengimbau para petani yang hendak memakai pupuk sebaiknya yang mempunyai label SNI,'' katanya saat membuka acara sosialisasi SNI Pupuk dan Regulernya di Hotel Citra Alam Jalan Bhayangkara Demak, kemarin. Kegiatan tersebut diadakan bersama produsen pupuk PT Saprotan Utama. Hadir pula Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir Tri Darmiadi. Camadi menambahkan, memang tidak semua pupuk diwajibkan berstandar SNI. Namun, jenis yang diwajibkan oleh pemerintah, tetap harus memiliki label SNI sebelum dijual. Legal General Affair PT Saprotan Utama Pudjo Mardjoko SE menuturkan, banyak petani termasuk pedagang pupuk yang belum mengetahui SNI. Karena itu, melalui sosialisasi diharapkan memberikan pemahaman kepada mereka. ''Kasihan petani jika mereka membeli pupuk yang tak sesuai dengan standar pemerintah,'' katanya didampingi Area Manager Jateng Agus Hananta. (H1-) |