| Kamis, 16 Agustus 2007 | SEMARANG |
Pemerintah Masih Mendiskriminasi MadrasahGROBOGAN- Lembaga pendidikan di bawah Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA-Red), sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja, daerah diharapkan tetap memperhatikan keberadaan mereka. ''Urusan keagamaan secara nyata di masyarakat sangat membutuhkan perhatian dan uluran tangan pemerintah daerah, mengingat kebijakan pemerintah daerah selama ini telah memberikan apresiasi secara nyata kepada masyarakat,'' kata anggota Komisi VIII DPR dari Dapil III Jateng Dra Hj Badriyah Fayumi MA saat menyampaikan materi dialog pendidikan dalam rangka reses di Aula Kantor PCNU Grobogan, belum lama ini. Acara yang dikemas dalam forum dialog dengan tema ''Guru Wiyata Bakti dan Tunjangan Fungsional'' itu dihadiri pengurus DPC, DPAC PKB, PCNU, dan kepala Madrasah Aliyah, MTs, MI dan RA/BA se-Kabupaten Grobogan. Buat SKB Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR itu menuturkan masih banyak kebijakan pemerintah pusat yang mendiskriminasikan madrasah. Karena itu, FKB DPR mendesak kepada Menag, Mendiknas, Mendagri, dan Kejagung untuk melakukan SKB tiga menteri sebagai realisasi kebijakan atas adanya diskriminasi lembaga pendidikan yang berada di bawah Diknas dan Depag. ''SKB tiga menteri penting untuk menghapus diskriminasi tersebut,'' papar dia. Dengan adanya SKB tiga menteri nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kesejahteraan kepada semua guru, baik yang berada di bawah Diknas maupun Depag, tanpa ada diskriminasi. Kandepag Grobogan HM Umar menyatakan, sebenarnya upaya penyetaraan bagi madrasah dan lembaga pendidikan yang lain sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya, bantuan operasional sekolah (BOS) yang disalurkan kepada madrasah merupakan bentuk penyetaraan. ''Selain itu, Pemkab juga memberikan bantuan pemeliharaan gedung dan tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta,'' paparnya. (H41-37) |