| Kamis, 16 Agustus 2007 | SEMARANG |
Majati Tak Memiliki UKL dan UPLSEMARANG- Hasil temuan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Semarang menunjukkan, PT Majati tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jika tidak memiliki kedua izin tersebut, hampir dipastikan pabrik mebel itu tidak memiliki izin gangguan (HO). Demikian dikatakan Kepala Bapedalda Kota Semarang, Sujoko, saat dihubungi melalui telepon, kemarin. ''Kami telah mendatangi dan melakukan investigasi terhadap PT Majati selama dua hari. Mereka (PT Majati-Red) tidak bisa menunjukkan izin UKL dan UPL,'' kata Sujoko. Namun ketika ditanya mengenai kepemilikan izin HO, dia mengatakan tidak tahu menahu. Sebab, izin HO merupakan kewenangan Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP). ''Di situ merupakan kawasan industri yang dihuni tiga pabrik. Bisa saja izin HO sudah diurusi oleh pengelola atau pemilik gedung,'' jelasnya. Namun lebih lanjut Sujoko mengungkapkan, salah satu syarat dikeluarkannya izin HO adalah perusahaan harus memiliki izin kelayakan dan kajian lingkungan, di antaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL dan UPL, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). ''Untuk mengeluarkan izin HO, perusahaan harus mempunyai salah satu dari ketiga izin kelayakan serta kajian lingkungan tersebut. Meskipun berstatus sebagai penyewa gedung, pengoperasian pabrik PT Majati tetap memerlukan UKL dan UPL,'' tandasnya. Jadi, menutur dia, kemungkinan besar perusahaan tersebut tidak memiliki izin HO. Seperti diberitakan, Selasa (15/8), PT Majati yang berlokasi di Jl Muktiharjo Raya Km 3, diduga tidak memiliki izin HO. Pasalnya, warga RT 7 RW 4 Ngablak Indah, Bangetayu Kulon, Genuk, yang rumahnya berada di belakang pabrik tersebut hingga kini mengaku belum pernah dimintai persetujuan. Manajer HRD PT Majati, Budi Winanto mengatakan, izin HO bukan merupakan tanggung jawab perusahaannya. Sebab, status perusahan tersebut adalah penyewa. Dilarang Beroperasi Sujoko menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan surat teguran atau peringatan resmi. Apabila masih nekat beroperasi sebelum mengantongi izin UKL dan UPL, Bapedalda akan menghentikan operasi pabrik tersebut. ''Saat ini kami masih menginvestigasi dampak limbah bagi perkampungan sekitar. Setelah selesai, kami akan memberikan statement resmi,'' ungkapnya. Namun terlepas dari dampak limbah, tambah dia, PT Majati harus tetap memiliki izin UKL dan UPL. Hingga kemarin, Kepala DTKP Kota Semarang, Bambang Haryono, belum bisa dikonfirmasi. (H40,H23-62) |