| Kamis, 16 Agustus 2007 | SEMARANG |
Wali Kota DigugatSEMARANG- Sejumlah LSM menyiapkan gugatan class action (gugatan perwakilan) ke Pengadilan Negeri Semarang, terkait terbitnya SK Wali Kota Semarang No 188.3/203 tentang Penundaan Pasal 13 Perda No 1/2007 soal Penyelenggaraan Pendidikan. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali, dan Kepala Dinas P dan K Drs Sri Santoso. Rencananya, gugatan diajukan Senin (20/8). Penggugat adalah LBH Semarang (Slamet Haryanto), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (H Ngargono), Pattiro Semarang (Hendrik Rosdihar), Krisis Semarang (Suwignyo Rahman), dan Badan Musyawarah Perburuhan Swasta (Ragil Wiratno). Slamet dalam keterangan pers di LBH Semarang, Rabu (15/8) mengatakan, penundaan Pasal 13 tersebut, telah tidak menggunakan ketentuan peraturan sesuai amanat Pasal 13 ayat 2 Perda No 1 itu. Dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan, sistem dan mekanisme penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui seleksi apabila jumlah pendaftar melibihi kapasitas daya tampung. Namun dikeluarkannya SK Wali Kota No 188.3/203 mengakibatkan peserta didik yang sudah diterima pendaftaran dirugikan, karena ada pencabutan penerimaan peserta didik. Hal tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi mereka. Dijelaskan, kerugian materiil wali kelas selama satu tahun, 2007-2008, sebesar Rp 1,180 miliar, dengan perincian, sumbangan pengembagan institusi Rp 431.450.000, SPP Rp 709.506.000, dan lain-lain Rp 39.930.000. Sedang kerugian materiil komunal, mencapai Rp 9,932 miliar, dengan perincian, total daya tampung SPI x 10% x SPI = Rp 3,796.300.000, ditambah total daya tampung x 10% x biaya SPP x 36 bulan = Rp 6,136 miliar. Menanggapi rencana gugatan itu, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali mengatakan, sah-sah saja jika LSM melakukan gugatan. Namun, kata dia, perlu diingat mereka yang terakomodir akibat SK Wali Kota itu bisa juga marah kepada penggugat. "LSM sebaiknya bisa memahami kepentingan yang lebih luas." Dijelaskan, keluarnya SK itu adalah sepenuhnya guna penyelamatan wajib belajar (wajar) sembilan tahun, dari anak warga Kota Semarang. Kata dia, perlu diingat bahwa ada peserta didik yang belum tertampung, sehingga saat itu menimbulkan gejolak. "Kami melakukan langkah antisipasi untuk penyelamatan semua. Dikhawatirkan, kalau ada yang tak terakomodir, akan ada yang melakukan tindakan lebih jauh dari itu." "Waktu itu saja sudah ada dua truk yang menggeruduk dua sekolah. Itu yang terungkap di media. Belum lain-lain seperti anaknya RT, anak penjaga sekolah, anak guru yang belum tertampung, itu kan harus dipikirkan juga. Karena swasta mahal, ya sekolah negeri wajib menerima mereka," tambah dia. (H30-18) |