| Rabu, 15 Agustus 2007 | MURIA |
Patuhi Kesepakatan UMKKOTA- Semua pihak diminta untuk tetap memegang kesepakatan yang telah dicapai pada proses penentuan upah minimal kabupaten (UMK), sebab setiap langkah yang dilakukan pada setiap tahapan sudah melibatkan unsur pekerja, buruh dan pemkab. Pernyataan tersebut dikemukakan pemerhati persoalan perburuhan dari Universitas Muria Kudus (UMK), Mamik Indaryani, Selasa kemarin (14/8). Ditambahkan, selama terlibat dalam proses survei kondisi hidup layak (KHL), semua komponen yang ada ikut berperan serta. "Jika sudah tercapai suatu nominal KHL tertentu, hal tersebut hendaknya dapat disepakati secara bersama-sama," katanya. Yang jelas, penentuan UMK tidak ditujukan untuk menjatuhkan salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Sebab, hal tersebut juga didasarkan atas survei bersama-sama. Bila banyak perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai ketentuan yang ada, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan. Pemilik modal dapat mengajukan keberatan kepada Disnakertrans. Hanya saja, soal apakah perusahaan tersebut benar-benar mampu atau tidak dalam membayar upah sesuai UMK, idealnya memang harus melalui kajian ulang. Bahkan, bukan tidak mungkin dilakukan audit dari pihak independen. "Audit dapat saja dilaksanakan untuk melihat kejelasan mengenai kondisi perusahaan," jelasnya. Dana Besar Akan tetapi, untuk melakukan audit tentunya membutuhkan dana cukup besar. Hal tersebut, ungkapnya, tentu akan lebih bagus bila di alokasikan untuk peningkatan upah buruh saja. Satu hal lagi yang membuat UMK Kudus cukup tinggi dibandingkan dengan kota-kota lain di eks karesidenan Pati, yakni soal kekhasan daerah. Hal tersebut terkait dengan budaya dan pola konsumsi warga. Sepanjang pengalamannya sebagai anggota dewan pengupahan, warga kota Kretek memang mempunyai selera tinggi. Misalnya, dalam hal memilih makanan yang dikonsumsi. "Kondisi tersebut jelas akan mempengaruhi variabel kebutuhan dasar masyarakat meningkat," jelasnya.(H8-19) |