| Senin, 13 Agustus 2007 | WACANA |
Tayangan Berselera Rendah
PADA saat menerima audiensi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) beberapa waktu yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Lembaga Independen Negara mengawasi siaran seluruh stasiun televisi yang tumbuh hanya didikte rating sehingga kualitas isi siaran tidak terkontrol, mengabaikan nilai dan berpotensi membodohi pemirsa. Isi siaran itu antara lain, kata presiden lebih lanjut adalah program yang mengeksploitasi sadisme, gosip, pelecehan terhadap perempuan serta program berselera rendah (low taste) lainnya. Seperti halnya presiden, sebenarnya sudah sangat lama masyarakat mengeluh karena tontonan di televisi sudah makin jauh dari harapan yaitu bukan hanya menjadi tontonan tetapi diharapkan juga menjadi tuntunan. Televisi selama ini dianggap sebagai salah satu sponsor pembawa nilai-nilai buruk yang menyebabkan dekadensi moral bangsa. Pengelola televisi biasanya berdalih justru mereka yang pantas diberi apresiasi karena memberikan hiburan bagi masyarakat. Pengelola televisi konon selalu mengikuti perkembangan keinginan masyarakat. Masyarakatlah yang pantas disalahkan karena menggemari tayangan yang dianggap murahan tersebut. Kebanyakan program siaran yang dinilai berselera rendah malahan disukai masyarakat dibuktikan oleh rating yang tinggi. Pengelola televisi juga selalu mempertanyakan kriteria kepantasan dan juga alasan seni serta menolak standar moral masyarakat. Dewasa ini makin terasa persaingan antarstasiun televisi yang makin menajam. Stasiun televisi dipaksa berkompetisi untuk mempertahankan hidupnya. Saling menjiplak program siaran yang dianggap sukses seringkali dilakukan, sehingga tidak ada lagi televisi yang dominan. Ujungnya pemilik televisi menggunakan segala cara untuk membuat program yang bisa meningkatkan rating walau harus menabrak norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sebenarnya pemerintah sudah menyadari permasalahan ini. Setidaknya, adanya KPI, sebuah lembaga penyiaran independen yang tertuang dalam UU No 32/2002 menunjukkan adanya kepedulian itu. KPI diharapkan berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat atau penyiaran. KPI mengawal lembaga penyiaran yang ada seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 UU tersebut yang menyatakan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi masa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Untuk menerjemahkan UU No 32/2002 tersebut, KPI menerbitkan SK No 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Namun usaha itu belum-belum sudah diprotes oleh industri televisi. Asosiasi Televisi Swasta Nasional (ATVSI) mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. Alasannya tetap klasik, yaitu ATVSI seperti diungkap Alex Kumara, pasal-pasal dalam pedoman tersebut susah diterapkan. "Kalau itu berlaku, stasiun televisi akan sulit mengembangkan program dan iklan" katanya. Penolakan dari kalangan industri televisi bukan hanya terletak pada sulitnya pengembangan program namun lebih pada ancaman sanksi seperti tertera dalam Pasal 77. Televisi tidak mau diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran sementara program, pembatasan durasi, denda, pembekuan siaran televisi, penolakan perpanjangan izin, pencabutan izin stasiun televisi. Sanksi inilah sesungguhnya yang dipermasalahkan oleh ATVSI. Sayangnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ATVSI tersebut sehingga KPI diharuskan mencabut SK tentang Pedoman Penyiarara dan Standar Program Siaran tersebut. KPI kemudian tetap berusaha melakukan pembatasan terutama tayangan mistik dan porno melalui perubahan produk hukum perundangan. Kalau dulu yang diprotes ATVSI berbentuk Surat Keputusan maka KPI memperbaikinya dengan mengeluarkan Peraturan KPI No 2/ 2006 dengan substansi yang sama. Kalau menilik isi pedoman tersebut, rasanya masyarakat harus berterima kasih pada KPI yang sangat menjaga masyaraakat luas dari tayangan murahan dan tidak mendidik. Kita ambil contoh, dalam Pasal 41 ayat 1 dinyatakan bahwa adegan ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual dilarang. Atau Pasal 44, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikatagorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberikan kesan hubungan seks. Atau Pasal 52 yang menyatakan, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar serta menghina agama dan Tuhan. Namun, apakah pasal-pasal tersebut sebagai bagian dari 82 pasal pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dipatuhi oleh lembaga penyiaran seperti televisi? Rasanya jauh panggang dari api. Rasanya belum banyak yang berubah dari tayangan televisi dimana kekerasan, mistik dan pelecehan terhadap anak-anak masih saja terjadi. KPI tidak didengar karena tidak punya kewenangan yang cukup untuk memberikan sanksi, dengan mencabut izin misalnya. Meskipun tentu saja KPI sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat pastinya sudah banyak memberikan peringan atau teguran kepada manajemen televisi. Jika televisi begitu perkasa nyaris tidak ada kritik yang mampu menghentikan tayangan berselera rendah-nya, maka gawang terakhir tentulah keluarga. Seluruh anggota keluarga harus betul-betul selektif dalam memilih acara. Orang TV selalu bilang, jika tidak suka program siaran, pindahkan saja channel atau matikan! Tetapi saran seperti itu adalah pendapat konyol karena televisi hadir di ruang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan mengikuti aturan publik. Dalam posisi dimana masyarakat dipaksa hanya menjadi konsumen dan tidak mempunyai nilai tawar yang berarti, sayang sekali Komisi Penyiaran juga belum cukup perkasa untuk mewakili kepentingan masyarakat, baik karena persoalan perundangan, kelembagaan maupun persyaratan teknis pemantauan yang masih belum tersedia. Untuk dalam jangka waktu yang lama, nampaknya pemirsa akan terus disuguhi banyak sinetron mistik, tayangan anak-anak dengan setting orang dewasa yang mengumbar ciuman, nafsu dan adegan percintaan atau artis yang hanya menjual tubuh dan pusar. Kecuali jika segenap komponen masyarakat seperti pendidik, majelis ulama, LSM serta lembaga yang peduli lainnya bergandeng tangan dengan KPI/KPID untuk terus melawan tayangan bermutu rendah dari televisi tersebut secara massif mungkin akan terjadi perubahan konten program secara signifikan. Tentu saja itu membutuhkan kerja keras dan taya tahan. Sedihnya, kita tidak mungkin menghindar dari televisi. Meminjam istilah George Gaerbner, pakar komunikasi dan peneliti televisi Amerika sebagaimana dikutip oleh Prof. Jalaludin Rakhmat (2000), televisi telah menjadi agama masyarakat industri. Televisi telah menggeser agama tradisional. Khotbahnya didengar dan disaksikan oleh jamaah yang lebih besar dari jamaah agama mana pun. Rumah ibadatnya menyebar di seluruh bumi, ritus-ritusnya diikuti dengan penuh kekhidmatan dan lebih menggetarkan. Dia memberikan standar tentang baik dan buruk bagi manusia. Televisi ber-khotbah lewat siaran dan iklan. la tidak sekadar menjual produk tetapi juga memasarkan nilai, sikap, perasaan dan gaya hidup. Dalam kondisi seperti itu, meski sudah disadari, dari rakyat jelata hingga presiden bahwa banyak siaran televisi menyebarkan program sampah dan berselera rendah namun kesadaran untuk menghentikannya makin sulit menemukan pangkal ujungnya. Konten yang buruk tetapi karena kemasannya indah maka pemirsa banyak yang tidak lagi mengkritisi-nya bahkan banyak yang menelan mentah-mentah. Makin lama makin terasa, sampah tersebut bak roti lezat dan kita mulai menikmatinya meski sadar atau tidak telah meracuni anak dan cucu kita.(11) - Budi Sudaryanto, dosen manajemen sumber daya manusia FE Undip |