logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Agustus 2007 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Calon Independen Jangan Malah Jadi Masalah

Beberapa hari lalu kita menulis tentang perlunya segera diatur ketentuan tentang calon independen dalam pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dimungkinkannya calon nonparpol tersebut. Mengapa harus cepat-cepat karena kita melihat ada potensi konflik yang cukup besar kalau tak segera diatur kejelasannya. Di Cilacap sudah terjadi keributan demikian juga di beberapa daerah lain. Lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se Jawa Bali mendesak Mendagri untuk menunda pelaksanaan pilkada kalau ketentuan mengenai hal itu belum ada. Jadi kalau tidak berhati-hati malah jadi masalah dan inilah yang harus dihindari.

Rupanya elite politik masih enggan bergerak cepat untuk memuluskan jalan bagi calon independen. Baik yang ada di pemerintahan maupun DPR, bersikukuh tak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) kendati situasinya bisa dianggap mendesak. Jadi harus menunggu revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan revisi tersebut? Pemerintah termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sudah berani menyatakan akhir tahun 2007 semua akan beres sehingga calon independen sudah memiliki acuan mulai awal 2008.

Lalu bagaimana dengan proses pilkada yang sudah dimulai sekarang apakah harus ditunda? Terhadap persoalan itu kita hendaknya tak terlalu memaksakan diri. Artinya kalau memang proses itu sudah dimulai dan mengacu pada ketentuan yang ada sebaiknya tidak perlu ditunda karena hanya akan memicu konflik dan ketegangan politik baru di daerah. Calon dari parpol yang sudah pasti akan merasa dirugikan kalau sampai ada penundaan meskipun kalau tidak ditunda seakan-akan menutup peluang bagi calon independen. Keputusan MK bisa dijadikan pegangan tetapi aturan hukum di bawahnya haruslah dilengkapi terlebih dahulu.

Yang penting aturan mainnya harus jelas termasuk bagaimana mengatur masa transisi. Kalau produk hukum yang baru, katakanlah revisi UU Nomor 32/2004 belum selesai, maka seharusnya semua tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Tetapi rupanya gejolak di masyarakat tak selalu bisa dikendalikan. Sudah lama aspirasi mengenai hal ini muncul dan baru sekarang memperoleh salurannya. Maka seperti ingin cepat-cepat terealisasi. Padahal seharusnya juga dimengerti, perubahan UU pun ada prosedurnya. Dan lagi, banyak yang keliru persepsi serta mengira untuk maju dalam pilkada menjadi sangat mudah.

Sosialisasi hendaknya dilakukan secara luas untuk memperoleh gambaran yang riil. Banyak titik rawan dalam pembahasan UU baru menyangkut substansi ini. Yang paling utama adalah ketentuan mengenai syarat dukungan minimal. Kalangan partai politik menuntut keadilan sehingga calon nonparpol pun harus didukung 15 persen pemilih. Padahal kalau seperti itu sama saja menolak adanya calon perseorangan. Syarat yang dianggap pantas adalah 3 persen dan itu pun tidak gampang diperoleh serta bisa jadi membutuhkan dana sangat besar. Di Jawa Tengah misalnya, dukungan minimal 3 persen itu berarti sekitar 750 ribu orang.

Kita mengingatkan keputusan MK yang menjadi terobosan penting dalam mengembangkan demokrasi di negeri ini jangan malah menjadi blunder karena partai politik dan para elitenya belum ikhlas menerima. Di mana pun calon perseorangan adalah keniscayaan dan aspirasi yang harus diakomodasikan. Parpol tak perlu merasa terancam karena sesungguhnya mereka lebih siap dalam urusan pilkada asalkan mau menyiapkan diri. Kalau sekarang merasa terancam itu karena citra mereka sedang merosot di tengah masyarakat. Maka kita pernah mengatakan kehadiran calon independen adalah momentum untuk berbenah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA