| Senin, 13 Agustus 2007 | BANYUMAS |
Akta Gratis Direspon WargaPURWOKERTO-Layanan pembuatan akta gratis mendapat respon warga. Tahun 2006 angkanya melebihi target yang ditetapkan Badan Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana. Pembuatannya mencapai 7.950 atau 40% dari kelahiran, padahal targetnya hanya 30% dari 19.877 kelahiran pada tahun lalu. Tahun ini badan tersebut menargetkan 35% dari kelahiran. Hingga akhir Juni tercatat ada 5.173 anak yang dibuatkan akta gratis. Djoko Purnomo, Kasubid Pengendalian Penduduk mengatakan peningkatan terjadi karena sosialisasi rutin oleh unit penyuluhan KB dan pelayanan catatan sipil di kecamatan. Banyumas tahun ini lebih menitikberatkan target cakupan akta gratis karena cenderung lebih cepat mengakomodasi hak perlindungan anak. Akta gratis bisa diperoleh saat anak berumur 0-60 hari. Jadi, makin cepat memiliki akta kian cepat mendapatkan hak-haknya. Persyaratannya hanya membawa surat nikah orang tua, keterangan kelahiran dari pembantu persalinan, dan keterangan lahir dari desa. Hak perlindungan anak yang diperoleh saat memiliki akta kelahiran ada beberapa macam. Yakni, hak mendapatkan status kewarganegaraan, mengetahui orang tuanya, serta mengerti kapan dilahirkan dan memiliki nama. ''Semua itu berguna jika ada perkara hukum,'' ungkap Djoko. (J2-27) |