| Senin, 13 Agustus 2007 | BANYUMAS |
Tiga Orang Jadi Tersangka Pembalakan LiarPURWOKERTO-Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Mereka adalah Amir (45) dan Muklas (44), warga Desa Banjaranyar, Pekuncen, serta Sudibyo (45), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Ketiganya kini ditahan di Polres Banyumas. Dalam kasus pembalakan liar masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda. Amir sebagai penyandang dana, Muklas menerima uang untuk membeli kayu curian dari penduduk, dan Sudibyo mengawal kayu dari tempat penampungan ke pemilik atau pembeli. Kapolres Banyumas AKPB Suherman melalui Kasat Reskrim AKP Widada kemarin mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan mobil pikup pembawa kayu curian yang tertangkap. Sebagaimana diberitakan mobil L-300 pikap R-1926-NA yang dikemudikan Wahidin (35) asal Pasiraman, Pekuncen dihentikan petugas gabungan Polhut KPH Banyumas Timur dan Polsek Pekuncen di jalan raya Desa Pekuncen, Kamis pekan lalu. Mobil itu mengangkut 44 batang kayu yang tak dilengkapi dokumen sah asal-usul kayu. Petugas kemudian mengamankan sopir Wahidin dan Sudibyo. Kendaraan berikut muatan dan kedua orang itu dibawa ke Polres Banyumas untuk diperiksa. Kayu yang disita jenis kendung ukuran 8 x 12 cm dan masing-masing sepanjang empat meter. Komandan Perwira Pembina Polhut KPH Banyumas Timur AKP Supaat menjelaskan kayu yang diduga hasil curian itu berasal dari Grumbul Gunungkarya, Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen. ''Rencananya kayu itu dikirim kepada pemesannya di Cilongok, Banyumas,'' tuturnya. Sebelum menangkap mobil itu, Polhut menerima informasi dari masyarakat ada pencurian kayu kendung di kawasan hutan lindung Petak 58 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lebaksiu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Barat, KPH Banyumas Timur. Kendung adalah jenis kayu yang hanya ada di kawasan hutan lindung Gunung Slamet. Di kawasan itu tidak boleh ada penebangan. (G23-27) |