| Sabtu, 04 Agustus 2007 | SALA |
Buronan Korupsi KUT TertangkapSRAGEN-Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sragen, Jumat (3/8) berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana kredit usaha tani (KUT) sebesar Rp 163 juta. Sarjono (48) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) selama dua tahun itu dibekuk di rumah istri keduanya di Dukuh Tempurejo, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, pukul 06.05. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Sragen, H Banjar Nahor SH kepada wartawan di kantornya, kemarin. Menurut Kajari, keberhasilan penangkapan mantan ketua KUD Banaran ini berkat kerja keras petugas dan dukungan warga sekitar. "Burunan ini sudah lama masuk DPO Kejari. Namun akhirnya aparat bisa membekuknya," ujar dia. Banjar menjelaskan, proses penggrebekan direncanakan sejak bulan Juli lalu. Keberadaan Sarjono sudah tercium aparat pada tanggal 31 Juli. Informasinya diperoleh dari masyarakat Widodaren. Kemudian pada tanggal 1 Agustus petugas melacak kebenaran keberadaan Sarajono. Setelah ada kepastian buruan berada di lokasi, pada pukul 04.00 Kasi Intel Muji Martopo SH MHum dan Kasi Pidsus Edy Suryohendarto SH MH serta dua anggota buser yang dipimpin Iptu Winarno menangkap Sarjono. Sarjono yang menjabat Ketua KUD Banaran 1998-1999 itu didakwa melarikan dana kredit usaha tani untuk kepentingan pribadi. Dia divonis hukuman kurungan selama 9 bulan dan membayar uang pengganti Rp 148.137.300 oleh Pengadilan Negeri Sragen. Sarjono menyatakan tidak puas atas vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun PN Semarang melalui surat No 179/PT/2002 /PT Semarang malah menjatuhkan putusan kepadanya dengan penjara dua tahun 5 bulan dan dendaRp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak puas dengan banding itu, mantan guru SMP swasta di Sragen ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya ditolak melalui surat keputusan No 346.K/PT.2005. "Dengan keputusan ini diupayakan proses eksekusi dan pemanggilan kepada terhukum. Namun setelah pemanggilan beberapa kali, terhukum ternyata melarikan diri sehingga dinyatakan buron. Untuk proses pengejaran dan penangkapan buronan kami meminta bantuan Polres Sragen. Akhrinya kami berhasil membekuknya tadi pagi (kemarin pagi-red)," ujar Banjar Dalam pengakuannya di depan Kejari, warga Dusun Banaran RT 012/02 Kecamatan Sambungmacan, Sragen, itu mengaku menyesal atas perbuatnnya itu. Bahkan, ia sempat berkilah tidak membawa lari uang hasil korupsinya itu. "Uang itu saya serahkan ke koperasi sebagai pinjaman para anggota. Tetapi setelah uang dibagi, ternyata para anggota tidak mengembalikannya. Dan saya dituduh menggelapkan uang itu," ujarnya sambil mengusap air matanya. Namun pengakuan Sarjono tidak merubah keputusan pengadilan. Kini Sarjono harus mendekam di hotel prodeo menjalani hukumannya. (J5-63) |