| Sabtu, 04 Agustus 2007 | PANTURA |
Ribuan Keping VCD Bajakan Disita
PEKALONGAN - Jajaran Polresta Pekalongan menggelar razia Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di semua tempat yang diduga menjual barang-barang yang melanggar hak cipta, Kamis (2/8). Dari hasil kegiatan tersebut, polisi menyita ribuan keping VCD bajakan di empat lokasi yakni di Panjang Wetan, Kertijayan, Podosugih, dan Jalan Untung Suropati. Wakapolresta Pekalongan, Kompol Joko Tjahyono didampingi Kaur Bin Ops Iptu Bambang Purnomo menjelaskan, barang-barang yang disita sangat beragam, ada yang isinya film atau lagu-lagu. Pada intinya, semua kepingan VCD yang disinyalir melanggar hak cipta disita dan diamankan di Polresta Pekalongan. Diperbolehkan Pulang Dia mengatakan, selain menyita ribuan keping VCD bajakan, pihaknya juga memanggil empat pemilik barang-barang tersebut. Mereka itu yakni Mt (32), warga Panjang Wetan, Fz (32), warga Podosugih, Sj (24), warga Jl Untung Suropati, dan Mh (34), warga Kertijayan. Setelah diperiksa, mereka diperbolehkan pulang, namun diwajibkan lapor ke kantor polisi. Meskipun mereka diperbolehkan pulang, namun proses hukumnya tetap dilanjutkan. Sebab, mereka melanggar UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Sebagian besar pemilik barang itu saat diperiksa mengaku mendapatkan VCD bajakan dari Jakarta," tandasnya. Joko menuturkan, razia HAKI tersebut akan terus digelar secara kontinyu. Sasarannya, semua pedagang yang menjual barang-barang yang melanggar hak cipta atau barang bajakan.(H4-17) |