| Sabtu, 04 Agustus 2007 | NASIONAL |
DPD Diminta Perjuangkan RUU Desa
SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta memperjuangkan terealiasinya UU tentang Desa. Diharapkan, dengan adanya aturan itu, desa menjadi semakin tersentuh oleh Pemerintah. Ketua Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia (Gema PKM) Jateng, Pratomo mengatakan, hampir semua desa, termasuk di Jateng belum tersentuh pembangunannya oleh Pemerintah. Selama ini pendekatan yang dilakukan sebatas administratif. Padahal, ada yang jauh lebih penting, yakni secara ekonomi, kultural, dan sosiologi. "Maka menurut kami penting dibuat UU tentang Desa," kata dia dalam pertemuan dengan anggota DPD asal Jateng, Ir H Budi Santoso di sekretariat DPD, Jl Pemuda, Jumat (3/8). Pertemuan dengan para pelaku usaha yang difasilitasi Kadin Jateng itu dihadiri antara lain Solichedi (ketua), Dhodit LA Wardhana, S Joewono (wakil ketua), sejumlah pengurus kompartemen, dan Jaringan Rumah Usaha (JRU). Dia mengamati, infrastruktur di pedesaan sangat lemah. Bahkan, ada desa di Jateng yang belum pernah didatangi bupatinya. Menurut dia, tidak adanya regulasi yang khusus mengatur tentang desa, membuat aparatnya tidak pernah belajar pendapatan asli desa dan RAPB Desa. Dia yakin, desa akan lebih maju jika diatur dengan UU khusus. Apalagi selama ini perputaran uang di desa tergolong cukup tinggi. Bahkan, kredit bermasalah pada lembaga keuangan mikro di desa tidak sampai 1%. Menurut Budi Santoso, ruh dari otonomi daerah adalah mengalihkan sebagian kewenangan pusat ke daerah agar kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat. Karena itu, dia akan membawa usulan UU tentang Desa itu ke sidang paripurna DPD. Djati Eko W, pengurus Kadin menyampaikan aspirasi perajin gula merah di Cilongok, Banyumas, yang menginginkan didirikannya pabrik untuk mengolah komoditi itu. Mereka juga berharap agar sisa waktu di luar menderes nira, bisa digunakan untuk beternak kambing. Harapannya, limbah (kotoran) dari kambing itu bisa dimanfaatkan untuk penyubur pohon kelapa. Rumah Pintar Budi Santoso menyambut baik usulan itu. Dengan demikian ada recycling antara daun kelapa dan kambing. Daunnya bisa dimakan kambing, sedangkan kotoran hewan itu menjadi penyubur pohon kelapa. Komite Pengembangan Investasi Kadin, Didik Soekmono berharap ada revisi atas aturan yang mengharuskan lelang untuk proyek infrastruktur yang berasal dari kegiatan promosi. "Kami mohon, investasi yang berkaitan dengan promosi mendapat toleransi. Investor banyak yang menarik diri karena setelah ada kesepakatan, harus tetap menjadi peserta lelang." Aspirasi lain yang berkembang adalah susahnya usaha kecil mengakses bank, belum sinerginya sejumlah Pemkot/ Pemkab dengan dunia usaha, dan pembangunan perumahan. Budi Santoso akan membawa semua aspirasi itu ke instansi terkait. Soal sinergi, menurut dia, belum semua kepala daerah tahu apa yang harus dikerjakan untuk dunia usaha. Karena itu, Kadin perlu proaktif untuk bersinergi dengan kepala daerah. Di tempat terpisah, anggota DPD Dra Hj Nafisah Sahal menyerap aspirasi di Rumah Pintar Sasana Wiyata Kelurahan Krobokan Semarang Barat. Aspirasi yang berkembang antara lain Dinas Pendidikan Kota Semarang belum mengakui sertifikat kursus kejuruan yang dikeluarkan rumah pintar. Karena itu, Pemkot diharapkan memberikan dukungan pengakuan terhadap sertifikat itu.(G7-41) | ||||