logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Agustus 2007 NASIONAL
Line

Seorang CBM Tersangka, Polda Blokir Rekeningnya

SEMARANG- Ditreskrim Polda Jateng akhirnya menetapkan seorang chief business manager (CBM) PT Platinum Berjangka cabang Semarang, Agus Christian, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 22 dari 132 nasabah perusahaan perdagangan berjangka komoditi.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH, tersangka kini melarikan diri.

Pihaknya memerintahkan Kesatuan Ekonomi Ditreskrim untuk menangkapnya.

"Tersangkanya lari, kita sudah lakukan penyidikan untuk mengetahui keberadaannya. Saat ini, yang kita lakukan antara lain dengan memblokir rekening tersangka yang ada di dua bank," kata Kapolda tanpa menyebut dua bank tersebut, Jumat (3/8). Dia didampingi Direskrim Kombes Masjhudi Kabid Humas Kombes Drs Syahroni.

Dalam pengembangan penyidikan kasus itu, Ditreskrim menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang. Kejahatan tersebut diancam dalam Pasal 263,378,372 KUHP dan Pasal 3 dan 6 UU No 25 tahun 2005 tentang tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, ditemukan kerugian dari 22 nasabah sebesar Rp 1.001.200.000.

Bahkan penyidik menemukan bukti, uang nasabah yang disetorkan tersangka ke rekening perusahaan hanya sebesar Rp 629,620 juta. (D12,H21-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA