| Sabtu, 04 Agustus 2007 | NASIONAL |
Calon Independen Harus Kantongi 15% Suara
JAKARTA- Syarat calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah harus disamakan dengan syarat partai politik (parpol) yang boleh mengajukan calon, yakni mendapatkan 15 persen dari jumlah total suara sah pada suatu wilayah. Alasannya, harus ada kesamaan hukum antara calon perseorangan dan dari parpol. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata yang ditemui di kantornya di Jalan Rasuna Said Kuningan, kemarin. Selain itu, syarat perseorangan juga tidak dapat mencalonkan dirinya sendiri, tetapi dicalonkan oleh masyarakat dengan jumlah 15 persen dari jumlah pemilih tadi. "Jadi masyarakat memilih seseorang untuk menjadi calon perseorangan, baru calon tersebut dapat menjadi calon. Dengan demikian, tidak serta merta setiap orang bisa mencalonkan diri, kemudian membawa pendukung sebesar 15 persen," katanya. Menurutnya, hal tersebut juga sama dengan yang dilakukan parpol. Calon kepala daerah harus terlebih dahulu dicalonkan oleh parpol, bukan sebaliknya seseorang menjadi calon dahulu baru didukung parpol. Mengenai perbedaan calon perseorangan dengan parpol yang lebih terkonsolidasi, Andi menyatakan untuk melahirkan calon pemimpin memang harus melalui syarat yang kuat. Calon perseorangan, lanjutnya, harus memiliki modal dan dukungan yang kuat. Menjadi pemimpin bukan tempat mencari kerja atau makan, tetapi untuk mengabdi kepada rakyat. "Kepentingan rakyat jangan diabaikan dan jangan menjadi kepala daerah jika tidak memiliki dukungan yang kuat," tegasnya. (J13-60) | ||||