| Sabtu, 04 Agustus 2007 | NASIONAL |
Selasa, Tommy Diperiksa Kejagung
JAKARTA- Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (7/8). Hal tersebut dikemukakan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, Jumat (3/8). Ketika ditanya mengenai kepastian tanggal pemeriksaan Tommy, Kemas enggan menjawab. Didesak tanggal pemeriksaan pada 7 Agustus, ia tidak membantah. "Itu tahu sendiri, ya itu tanggalnya," ujarnya. Tapi dia belum menerima laporan kapan surat panggilan terhadap Tommy dilayangkan, karena baru saja tiba dari Papua. Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Thomson Siagian, mengatakan surat panggilan Tommy sudah dikirim beberapa waktu lalu, dan diterima oleh keluarganya. "Sudah dikirim dan sudah diterima keluarganya. Siapa yang menerima saya lupa," katanya. Dia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, Kejagung tidak mempersiapkan pengamanan khusus seperti pemeriksaan terdahulu. Pemeriksaan Tommy tahun 2000 terkait kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog, terjadi sebuah insiden. Setelah Tommy diperiksa di gedung bundar Kejagung terjadi ledakan di kamar mandi gedung tersebut. Diduga bom waktu itu diletakkan oleh pendukung Tommy. "Tidak ada keamanan khusus, pengamanannya biasa-biasa saja. Yang jelas saat pemeriksaan yang masuk hanya tersangka dan pengacaranya. Tidak ada pengamanan khusus," tegasnya. Menurut Thomson, tim penyidik akan menyimpulkan perlu menahan Tommy atau tidak. "Itu semua tergantung penilaian penyidik," ujarnya. Seperti diketahui, Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, pemeriksaan Tommy dilakukan berdasar Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nomor prin-16/F.2/ Fd.1/05/2007 tanggal 11 Mei 2007. Ia mengatakan, penetapan status Tommy sebagai tersangka sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kasus BPPC pernah ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK), yang sekarang sudah dibubarkan. "Karena bubar semua, sehingga belum bisa ditindaklanjuti, diam, statisioner," jelas Hendarman. Penetapan Tommy sebagai tersangka, lanjutnya, dikarenakan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang diterimanya, tidak semuanya dikucurkan kepada petani cengkih, sebagaimana mestinya. Kejagung akan menyelidiki dana yang tidak tersalurkan tersebut. "Dia (Tommy-red) menerima dana yang seharusnya diberikan kepada petani-petani cengkih. Namun sebagian tidak diserahkan kepada petani. Mengenai digunakan untuk apa, itulah yang akan diperjelas, dibikin terang, ke mana uang itu." Ditanya apakah mantan Presiden Soeharto juga ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan, nama Soeharto belum pernah disebutkan sebagai tersangka. Menjawab pertanyaan apakah Jaksa Agung akan meminta Depkumham untuk menahan Tommy, terkait posisinya sekarang masih bebas bersyarat, menurut Hendarman, tidak akan meminta Depkumham supaya menahannya. "Kan baru tersangka. Bebas bersyarat itu apabila di dalam bebas bersyarat dia melakukan kejahatan. Lho kasusnya kan sebelum itu," katanya. (J21,J13-48) |