| Rabu, 01 Agustus 2007 | PANTURA |
2.900 VCD Bajakan DisitaTEGAL - Dalam Operasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) petugas Polresta Tegal selama dua terakhir menyita sekitar 2.900 keping VCD bajakan. Barang tersebut diperoleh dari sejumlah pedagang yang berjualan di Alun-alun, Pacifik Mal, Rita Mal dan distributor di Jalan Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Kapolresta Tegal AKBP Drs Iwan A Ibrahim melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menerjunkan puluhan personel yang terdiri dari Tim Buru Sergap (Buser) dan Unit Reaksi Cepat (URC). Mereka ditugaskan untuk memberantas barang bajakan yang diperjualbelikan. "Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memberantas peredaran barang-barang bajakan," ungkapnya. Menurut dia, memproduksi, mengendarkan atau memperdagangkan merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar aturan. Karena itu, pelaku dapat dijerat dengan UU No 19 Tahun 2002 Pasal 72 tentang Hak Cipta. Hingga kemarin pihaknya masih memeriksa para penjual VCD bajakan tersebut. Yakni, Sondang Hawaja (33), Jhon Hendra (28), Rani (22), Yani (29), Fais (30), Aryon (18) dan Teguh (35). Dari pantauan Suara Merdeka akibat operasi tersebut sejumlah pedagang VCD dan counter handphone memilih tiarap. Terbukti, mereka yang biasanya jualan di mal-mal maupun di tepi jalan-jalan protokol selama seminggu terakhir tutup. (H17-61) |