| Rabu, 01 Agustus 2007 | MURIA |
Bantuan Dibatalkan, Siswa Belajar di TendaINILAH salah satu dampak, jika program Wajib Belajar 9 Tahun, hanya sekadar slogan oleh para penentu kebijaksanaan di daerah. Alokasi bantuan untuk menunjang sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar di SD, sampai hati harus dikorbankan. Karena itu, wajar jika banyak warga Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Pati, yang mempertanyakan, sebenarnya ada apa di balik pembatalan pemberian bantuan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2007 untuk SD Sriwedari 01. Padahal, secara fisik beberapa ruang kelas SD tersebut memang sudah tak layak untuk kegiatan belajar anak-anak. Jika alasannya tanah untuk lokasi SD itu bermasalah, sebenarnya tidak secara keseluruhan. Demikian pula jika mengacu penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, H Suharyanto SH. Menurutnya, usulan SD Sriwedari 01 harus mendapat bantuan DAK, justru merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun karena ada komplain dari pemilik tanah, maka bantuan tersebut terpaksa dibatalkan, dan dialihkan ke SD lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kabupaten telah mengambil kebijaksanaan dengan mengalokasikan anggaran melalui perubahan APBD 2007. Namun sayangnya, rencana perubahan APBD tersebut sampai sekarang belum dibahas bersama pihak legislatif. Menolak Ketika hal tersebut ditanyakan kepada salah seorang pengurus komite sekolah, Rasmani, mengaku belum pernah diajak berembuk soal bantuan melalui perubahan APBD 2007 itu. "Karenanya, kebijaksanaan membatalkan bantuan DAK sebesar Rp 250 juta tersebut, benar-benar sangat disayangkan," ujar dia. Pihaknya bersama pihak sekolah, orang tua murid, dan pemerintahan desa tetap menghendaki bantuan itu, karena memang sudah masuk daftar usulan sejak awal. "Silakan pemerintah melaksanakan proyek itu sesuai aturan yang berlaku, asal kualitas pekerjaannya bisa dipertanggungjawabkan. Proyek dengan dana sebesar itu silakan ditenderkan," papar dia. Namun, munculnya pembatalan sepihak alokasi bantuan itu, dampaknya justru sangat merugikan anak-anak. Mereka terpaksa harus ada yang belajar di tenda darurat, dan emper sekolah.(Alman ED-76) |