| Rabu, 01 Agustus 2007 | SEMARANG |
Kasus Jembatan Gunungsari Pelajaran Berharga
SALATIGA- Proyek pembangunan jembatan Gunungsari di Kelurahan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir yang ambrol Februari lalu, merupakan pengalaman berharga sehingga jangan terulang kembali. Ambrolnya fondasi sayap jembatan itu akibat berkurangnya kualitas, sebagai dampak penawaran proyek yang rendah dari nilai proyek yang ditawarkan. ''Kasus jembatan Gunungsari ini menjadi pengalaman yang sangat berharga, sehingga panitia lelang sejumlah proyek yang sekarang ini sedang berlangsung di berbagai dinas dan instansi, harus selektif dalam menentukan pemenang. Artinya tidak mesti memenangkan lelang kepada kontraktor yang paling rendah penawarannya dari nilai proyek,'' kata Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSi. Menurutnya, ada beberapa ketentuan sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mensyaratkan pemenang lelang. Panitia lelang benar-benar selektif menentukan pemenang berdasarkan regulasi tersebut. Kasmun menengarai jika sebelumnya, panitia lelang punya jago-jago kontraktor atau rekanan yang bakal memenangkan lelang. Akibatnya pemenang lelang, bukan rekanan atau kontraktor seperti yang diharapkan sesuai ketentuan. ''Kalau hal ini dibiarkan akan semakin runyam sistem tender proyek kita,'' kata kader PKPI itu. Dengan mendasarkan pada regulasi itu, maka tidak ada lagi sistem dlosor-dlosoran atau penawaran proyek jauh di bawah nilai proyek yang ditawarkan. Karena, kontraktor atau rekanan yang menawar jauh dibawah nilai proyek belum tentu menjadi pemenangnya. Akan Selektif Kepala Kantor Inkom Drs Petrus Resi MSi mengatakan, proses lelang yang dilaksanakan dinas dan instansi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keppres 80/2003. Panitia lelang telah memahami regulasi itu dan akan selektif menentukan pemenang sebuah lelang barang dan jasa. ''Regulasi dalam Keppres 80/2003 itu sudah ketentuan yang tidak dapat ditawar lagi,'' papar Petrus. Senada diungkapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir H Saryono. Penawar terendah dalam lelang proyek belum tentu akan memenangkan proyek. Karena ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kontraktor, seperti penawaran itu wajar atau tidak dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam setiap lelang proyek, pihaknya tetap melaksanakan sesuai dengan regulasi Keppres 80/2003, dan akan dilaksanakan oleh panitia lelang. (H2-16) |