| Rabu, 01 Agustus 2007 | KEDU & DIY |
Bupati Bantul Sanggah Temuan BPK
BANTUL -Bencana alam merupakan kejadian di luar jangkuan manusia, hingga menarik perhatian para dermawan yang berlomba untuk membantunya. Maka untuk pengelolaan bantuan itu, memerlukan perlakuan khusus. Bupati Bantul, Drs HM Idham Samawi mengatakan itu terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas dana bencana alam sebesar Rp 6,6 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. ''Khusus penanganan bencana alam tidak berlaku sistem tahun kalender, ini spesifik. Kita juga sudah menyampaikan hal ini kepada BPK,'' kata Bupati kemarin. Lebih jauh diungkapkan, untuk penanganan bencana alam seperti penanganan rekonstruksi perumahan tidak harus mengacu pada tahun kalender. Hal ini berbeda pada saat kondisi normal. Jika anggaran bencana ini harus dimasukkan terlebih dulu ke kas daerah, maka hal ini akan menghambat dalam penanganan bencana alam di Kabupaten Bantul. ''Ini soal teknis saja, kita tidak bisa langsung memasukkan ke kas daerah seperti pada kondisi normal karena akan justru akan menghambat proses penanganan bencana,'' jelas Idham. Bupati kemudian mencontohkan dana bantuan dari Bakornas untuk pembangunan masjid, menurutnya baru digulirkan pada Desember dan pembangunannya baru selesai pada bulan Mei. ''Jika dana bantuan ini kemudian harus dimasukkan ke dalam APBD terlebih dulu, sementara pembahasan perubahan anggaran baru dilakukan Juli dan selesai pada Agustus, maka hal ini jelas akan mengganggu,'' katanya. Kalau begini, tambah Idham, ia yang akan digebuki (dipukuli) oleh rekanan. Mereka sudah menyelesaikan pembangunannya, namun belum dibayar karena uangnya belum bisa digunakan. Penanganan bencana alam gempa bumi di Bantul, lanjut Idham, khususnya untuk rekonstruksi perumahan baru akan selesai pada April 2008 mendatang, sehingga harusnya dana sisa bencana alam ini tidak dihitung setiap tanggal 31 Desember. Masuk Sisa Anggaran Kalau reguler, memang setiap 31 Desember berarti sudah masuk sisa anggaran. Tetapi, lanjut dia, ini bencana, tidak bisa menggunakan aturan seperti itu. ''Kita sudah sepakat dengan BPK bahwa dana yang kita masukkan ke kas daerah ini adalah dana yang benar-benar sisa dan kita sudah melakukan hal itu,'' jela Idham. Sementara Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bantul Nur Riyani mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan sisa dana bantuan bencana alam seperti yang disarankan oleh BPK. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh bagian keuangan per tanggal 11 Juli, kata Nur, Pemkab Bantul telah dua kali menyetor sisa dana bencana alam sebanyak dua kali. Yaitu, tanggal 24 Juli 2007 telah disetorkan dana sebesar Rp 683.126.296. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2007 kembali disetor dana sebesar Rp 568.724.743 ke kas daerah. Selain itu, katanya, Pemkab Bantul juga telah mengembalikan sisa dana bantuan dari Bakornas sebanyak Rp 80 juta. Pengembalian ini didasarkan atas surat dari Bakornas Nomor B.533/lakhar-PB/V/2007. Sementara itu dana sebesar Rp 133.899.259 dari pos Sarana Kesehatan dan Pendidikan dan Rp 22.652.814 dari Pos Rehab Objek Wisata Parangtritis masih ada di rekening bupati. ''Karena dananya berasal dari Pemprov kita masih menunggu petunjuk penggunaannya,'' katanya. (sgt-39) |