| Selasa, 31 Juli 2007 | PANTURA |
229 Usaha Langgar PerdaKAJEN- Sedikitnya 229 usaha di Kecamatan Kajen dan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan melanggar peraturan daerah (perda). Hal itu diketahui pada saat operasi pra-yustisi selama lima hari, Rabu (25/7) -Sabtu (28/7) serta Senin (30/7). Pelanggaran perda yang dilakukan antara lain usaha tidak mengantongi izin usaha industri (IUI), izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin usaha pariwisata. Perizinan sejumlah usaha diketahui sudah kedaluwarsa. Beberapa lainnya melanggar perda tentang irigasi dengan mendirikan bangunan di atas saluran air. Pemilik usaha rata-rata mengaku lupa memperpanjang perizinan. Sebagian lain karena tidak mengerti ada larangan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Seperti salah satunya, Casmiyati (45), pemilik warung makan di Desa Kulu Baru, Kecamatan Karanganyar. Dia membangun warung makan di atas saluran air. "Saya hanya ikut-ikut beberapa warga yang membuat warung di sini," ujar dia. Tak Berizin Kasi Operasi dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sudoro selaku penanggung jawab operasi pra-yustisi mengatakan, karena pendirian bangunan di atas irigasi dilarang. Di sepanjang saluran tersebut, terdapat sedikitnya sepuluh tempat usaha. Penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait, kata dia, bertujuan untuk menegakkan perda. Kegiatan direncanakan akan diteruskan sampai tiga hari ke depan. Kegiatan juga sekaligus sosialisasi perda pada masyarakat, khususnya pemilik usaha. Pelanggar perda diminta menandatangani pernyataan untuk segera mengurus ijin usaha atau bersedia pindah dari bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi. "Kami akan beri pembinaan pada mereka dengan mengundang agar datang ke Kantor Satpol PP maksimal 15 hari setelah diperingatkan," tutur Sudoro.(H26-52) |