logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Juli 2007 OLAHRAGA
Line

Rachman Gugat Albert Papilaya

JAKARTA- Mantan juara dunia tinju kelas terbang mini versi IBF, Mohammad Rachman secara resmi menyampaikan gugatan terhadap promotor Albert Papilaya. Gugatan tersebut disampaikan Rachman ke Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.

"Gugatan resmi ini kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah dua kali somasi yang kami layangkan kepada Albert Papilaya tidak mendapat tanggapan sama sekali," ujar Timotius Tumbur.

Kedatangan Rachman kemarin didampingi oleh pengacaranya Timotius Tumbur Simbolon SH dan Horas Sinaga SH serta manajernya Martinez Dos Santos. Di Pengadilan Negeri Bekasi, rombongan Rachman diterima Panitera Muda Perdata A Iskandar Hidayat SH.

Tidak kepalang tanggung, untuk menyelesaikan persoalannya dengan Albert Papilaya ini Rachman dibela oleh empat kantor pengacara kondang. Selain Timotius, pengacara di belakang Rachman adalah Palmer Situmorang SH, Warsito Sanyoto SH, serta Junimart Girsang SH. Tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi karena selaku tergugat, Albert memiliki domisili di wilayah Bekasi. Inti dari gugatan yang disampaikan Rachman adalah menyangkut perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan Albert Papilaya.

Seperti diketahui, Albert Papilaya pada 19 April 2007 lalu mengikat kontrak dengan Rachman untuk menggelar pertandingan kejuaraan dunia melawan penantangnya Florante Condes dari Filipina. Sesuai isi kontrak pertandingan dijadwalkan berlangsung di Jakarta, 16 Juni 2007. Dalam kontrak itu pula Albert menjanjikan membayar Rachman sebesar Rp 750 juta dan akan dibayar saat kontrak ditandatangani. Ternyata Albert tidak memenuhi kewajibannya tersebut, dan Rachman harus kehilangan gelarnya.

"Terus terang konsentrasi saya saat itu terganggu karena persoalan kontrak yang tak tidak dipenuhi oleh Albert selaku promotor. Karena itu saya tetap akan menuntut hak seperti yang sudah sama-sama disepakati dalam kontrak. Kalau tidak dilakukan seperti itu, maka ke depan makin banyak promotor yang seenaknya mengikat kontrak dengan petinju, setelah tidak mampu menggelar lalu ditinggal begitu saja tanpa tanggung jawab," ujar Rachman.

Dalam gugatan yang disampaikan pengacaranya, selaku penggugat Rachman menuntut Albert secara materiil dan immateriil. Tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 5,75 miliar, sedangkan tuntutan immateriil Rp 5 miliar. Jadi total Rp 10,750 M.

Sementara itu, meski gagal mempertahankan gelarnya, Rachman sendiri mengaku belum akan menutup kariernya di tinju. Menurut rencana dia akan kembali meniti kariernya lewat pertarungan eliminasi melawan Donnie Nietes dari Filipina.

Pertarungan untuk perebutan peringkat IBF tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Oktober 2007 mendatang.(D3,J22)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA