logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Juli 2007 WACANA
Line

Surat Pembaca

Bahasa Jawa

Saya ingin berbagi pengalaman dengan pembaca, ketika kebetulan suatu saat dipercaya sebagai penguji wawancara para calon mahasiswa PGSD. Salah satu item materi wawancara adalah tes yang mengungkap kemampuan berbahasa Jawa bagi calon guru SD tersebut. Hasilnya ternyata sungguh mengundang keprihatinan.

Betapa tidak. Bisa dikatakan hampir mayoritas peserta tes berlepotan ketika diminta mengungkapkan pikiran dan maksudnya dalam bahasa Jawa yang notabene bahasa ibu. Jangankan memakai tataran krama inggil dan madya, tataran ngoko saja susahnya bukan main.

Saya lalu teringat puluhan tahun lalu ketika swargi Prof Dr Soenardji menyatakan bahwa tidak usah ditangisi jika suatu saat bahasa Jawa mati. Memang, saat itu mengundang polemik hangat dan panas. Ada yang setuju tapi tidak sedikit pula yang menentang.

Namun melihat gejala akhir-akhir ini bahasa Jawa sudah makin ditinggalkan penuturnya khususnya di kalangan generasi muda, bukan tidak mungkin perlahan dan pasti sinyalemen punahnya bahasa Jawa mendekati kenyataan. Lihatlah, bagaimana pedenya anak-anak muda kita menggunakan bahasa gaul ala sinetron dalam pergaulan sehari-hari.

Sementara berbicara dalam bahasa ibu sepertinya tidak menawarkan gengsi bahkan terkesan "ndesa".

Bahasa Jawa memang telah masuk kurikulum dengan status muatan lokal, namun apa artinya hanya kalau sekadar dipelajari, dihapal dan diuji dengan ujung-ujungnya tercantum sebagai nilai raport tanpa dipraktikkan dalam pergaulan sehari-hari.

Sebagai orang Jawa, saya pribadi malu dan prihatin terhadap gejala kebudayaan yang tidak sehat ini. Oleh karena itu, sebelum terlambat ada baiknya pihak yang kompeten segera merespon persoalan ini. Jangan sampai anak cucu nanti terpaksa harus ke Leiden (Belanda) untuk kuliah bahasa Jawa.

Heru Mugiarso

Jl Bukit Kelapa Sawit IV/30-31, Semarang

Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

Kopral Anumerta (KKO) Harun bin Soid alias Tohir dan Serda (KKO) Usman bin Haji Mohammad Ali alias Janatin, sepak terjangnya sangat menggetarkan dan sungguh membanggakan. Demi tugas negara, mempertaruhkan nyawa, menyusup ke Singapura walau akhirnya tertangkap dan kisah heroiknya berakhir di tiang gantungan di Singapura pada tanggal 17-10-1968. Rakyat mengenangnya sepanjang masa.

Di tengah "prestasi" kesatuan lain menculik aktivis maupun kisah "heroik" PHH yang berkolaborasi dengan pamswakarsa menghajar, menembaki mahasiswa dan rakyatnya sendiri, justru Marinir melakukan tugas mulia menjadi penengah hingga memakan korban salah satu prajurit terbaiknya.

Sersan Dua (Marinir) Ichwan Syah tertembak kakinya ketika berupaya melerai aparat keamanan yang sedang berbenturan dengan mahasiswa di depan markas Polda Jaya Sabtu pagi 14 November 1998 pada peristiwa yang dikenal Tragedi Semanggi 1998. Rakyat yang tidak hafal "Sapta Marga" dan "Delapan Wajib ABRI/TNI", merasakan bahwa Marinir kumpulan ksatria yang layak dan sepantasnya bila asramanya disebut dengan Ksatrian Marinir.

Letjen Marinir (Purn) Ali Sadikin. Siapa yang tidak mengenalnya. Sikap tegasnya dan tanpa kompromi berpihak kepada rakyat meski harus berbenturan dengan kekuasaan yang saat itu sedang kokoh-kokohnya. Rakyat tak hafal "11 Asas Kepemimpinan ABRI/TNI'' dan "7 Asas Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial ABRI/TNI", namun merasa terayomi.

Kisah heroik lain, saat para prajurit Marinir membenturkan kapal patrolinya ke lambung kapal AL Diraja Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia di gugus Ambalat. Banyak sudah kejadian yang menyakiti hati rakyat. Dari peristiwa Tanjung Priok, Tragedi Trisakti, Kerusuhan Mei, Tragedi Semanggi, Kasus Orang Hilang dan masih banyak lagi.

Janganlah perisitiwa Alastlogo Pasuruan menambah panjang kisah pamer kekuatan yang tidak pada tempatnya. Jangan demi pembelaan "kehormatan korps" yang berlebihan berakibat "karena nila setitik rusak susu sebelanga". Melihat reputasinya yang bagus, kita berharap Marinir tidak akan menyakiti hati rakyatnya sendiri. Hidup Marinir

Purnomo Iman Santoso (EI)

Villa Aster II Blok G/10 Srondol, Semarang

***

Rambu Jl Kedungmundu

Pada dekade 1980-1990-an Jl Kedungmundu Raya Semarang masih sepi, saya selaku pengurus RT setempat pernah usul kepada kepala DKP untuk memasang lampu penerangan jalan antara pertigaan KetiIeng sampai Bataco dan tidak sampai tiga bulan direalisasi. Sekarang berkembang dari daerah pemukiman menjadi campuran antara pemukiman - pendidikan - dan bisnis.

Akibatnya jalan makin ramai, mengingat ada SMP 29, SMA 15 dan kampus Unimus, perumahan Graha Wahid, dan perusahaan finishing mebel yang semuanya membuat volume kendaraan makin banyak. Namun, sayangnya tingkah laku masyarakat tidak berubah, yaitu ingin menguasi jalan raya dengan memacu kecepatan tanpa menghiraukan keselarnatan pengguna jalan lainnya.

Jalannya lebar tetapi banyak kelokan dan ada konsentrasi massa pada jam-jam tertentu. Kondisi ini ditambah miskinnya rambu-rambu lalu lintas sehingga sering terjadi kecelakaan, khususnya dari arah timur selepas jembatan Gemah, jalan masuk SMP 29 atau dekat SMA 15 serta depan kampus Unimus (pas di kelokan).

Mohon sebelum timbulnya kecelakaan yang lebih fatal, pihak yang berwenang mengantisipasi dengan melengkapi rambu-rambu lalu lintas. Apalagi di wilayah ini kabarnya akan segera dibangun Kampung Semawis yang tentu akan menambah volume kendaraan. Rambu yang perlu dipasang, menurut saya adalah:

Lampu kedip kuning yang mencolok di atas jalan sebelah barat jembatan depan perum Kini Jaya - rumah dinas Dishut Jateng. Kemudian 100 meter tanda peringatan jalan membelok, sebelum kelokan depan Unimus dan pertigaan perum Graha Wahid baik dari arah barat maupun timur serta 50 meter sebelum lokasi sekolah SMP 29, SMA 15 dan kampus Unimus diberi tanda Sekolahan dan jalur penyeberangan di depan SMA 15 dan jalan masuk SMP 29.

Drs H Marno

Jl Gemah Jaya I/4, Semarang

***

Pemekaran Wilayah

Semangat memisahkan diri tidak dilatarbelakangi desakan emosional, namun harus pada pertimbangan rasional dan mengacu pada kepentingan masayarakat dalam kaitan mengutamakan pelayanan. Pemekaran wilayah kabupaten/kota harus seimbang. Pasalnya, kriteria membentuk pemerintahan baru mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah terpenuhi.

Seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kecamatan yang akan membentuk pemerintahan. Dalam pengeIompokan wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Cilacap Barat menyoal penataan wilayah, pusat pemerintahan dan pusat pelayanan antara lain pendidikan, kemiskinan dan seterusnya untuk mencapai jumlah ideal.

Selama wacana pemekaran jadi isu menarik menjelang pilkada 2007, tentu bagi masyarakat yang tinggal di Cilacap Barat menjadi kebijakan ekstra hati-hati. Tidak sekadar nominasi ukuran angka persentasi tapi perlu kajian mendalam antara lain, sosial ekonomi, pemerintahan, jumlah penduduk dan wilayah serta kondisi psikologis masyarakat yang akan dimekarkan.

Jadi jangan buru-buru karena tuntutan emosional elite politik. Pemekaran Kabupaten Cilacap dan Kabuaten Cilacap Barat bukan semata membagi luas wilayah menjadi dua bagian. Dari segi kemampuan ekonomi harus seimbang meski kenyataan tidak lepas dari pengajuan dana bantuan pusat melalui APBD untuk membiayai proses pembentukan Kabupaten Cilacap Barat, berdasar perencanaan komprehensif.

Tujuannya, dikemudian hari tidak membawa masalah baru serta peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat setempat. Atas dasar itulah pemekaran perlu kajian atas wilayah yang akan dimekarkan. Banyak pihak menaruh kekhawatiran tentang wacana pemekaran Kabupaten Cilacap Barat meliputi wilayah Cilacap Barat seluas 123.113 ha dan ke-10 kecamatan serta 129 desa yang tercantum dalam pengajuan proposal.

Ke-10 bakal kecamatan itu meliputi Gandrungmangu, Sidareja, Kedungreja, Patimuan, Cipari, Karangpucung, Cimanggu, Majenang, Wanareja dan Dayeuhluhur. Adapun letak pusat pemerintahan di Sidareja dengan tujuan prospek pengembangan wilayah dan penanganan kondisi rawan banjir.

Jadi pemekaran daerah tidak sebagai komoditas yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat sebagai emosional elite politik yang mencari keuntungan dari pemekaran wilayah. Terkait persoalan ini agar eksesnya tidak merugikan dalam pemerataan pelayanan publik.

Paling tidak dalam pemekaran persiapan dan ketentuan yang harus mendapat perlakuan sama dalam menjalankan roda pemerintahan dengan rasa kebersamaan menyejahterakan masyarakat.

Anifudin

Cimanggu Wetan RT 1/RW 3, Cilacap

***

Surat Terbuka untuk

Notaris/Kanwil BPN

Dalam setiap transaksi atau peralihan hak atas tanah, entah jual-beli, pembagian hak bersama dan lainnya, menurut kebiasaan menggunakan 2 saksi seperti yang tertera dalam akta. Umumnya saksi diambilkan dari pegawai/staf Notaris/PPAT-nya. Yang ingin kami tanyakan, adakah ada dasar hukumnya atau UU-nya?.

Penempatan 2 saksi dalam akta peralihan tersebut apakah wajib menggunakan 2 orang, UU nomor berapa yang menjadi dasar hukumnya. Bila dalam peralihan hak atas tanah, Notaris/PPAT menggunakan 1 saksi apakah dibenarkan. Selama ini mereka menempatkan 2 saksi sekadar formalitas dan kadang tidak mengerti apakah tanahnya bersengketa atau tidak.

Bagaimana sanksi hukumnya bila di kemudian hari timbul sengketa, apakah Notaris/PPAT serta saksi yang umumnya staf mereka dapat bebas dari sanksi hukum. Sebagai pejabat publik di bidang pertanahan, adakah imunitasnya sebagai risiko atas perbuatan hukumnya?

Wisnu Widjaja

Jl Sindoro I/16 Panggung, Tegal

***

Revolusi Sistem

Dimulai dengan sistem kepemimpinan. Seperti diamanatkan UUD '45 bahwa Indonesia menganut sistem presidensiil. Dalam perjalanan menuju persatuan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, di masa sekarang masih menjadi slogan (daftar isi). Ke depan rakyat pesimistis terhadap kemampuan penyelenggara negara (penguasa) yang dijalankan lewat kompetisil perebutan kekuasaan oleh segelintir politikus.

Belum-belum merasa mampu memperbaiki negara dan bangsa dengan kondisi problematis dan dilematis ini. Agaknya kompetisi jabatan sudah bergeser pada nilai prestise, pengakuan sejarah dan gengsi antarkelompok. Ambisi tersebut telah membuat mereka lupa batas kelebihan dan buruknya kekurangan masing-masing individu.

Dari sekian pengalaman berganti RI 1 (kalangan reformis) yang terjadi bukan perbaikan sistem justru saling berusaha mencari kelemahan dan menjatuhkan lawan (merusak dari dalam). Sepertinya keberhasilan seseorang akan menenggelamkan popularitas lainnya terutama persaingan menghadapi pemilu. Selama ini terjadi, kita tidak pernah bisa bangkit.

Selalu kehabisan waktu berbenah. Ibarat orang tua yang suka bertikai, bagaimana nasib anaknya. Dibutuhkan kehadiran orang tua asuh untuk mengubah kelangsungan hidup/masa depan para anak agar tak telantar. Demi mengangkat harkat dan martabat bangsa, pengibaratan tersebut jadikan inspirasi meski hanya sebuah impian semata.

Hilangkan anggapan merasa figur masing-masing partai lebih baik/mampu menangani masalah. Beban yang berat takkan mungkin terangkat oleh dua atau empat tangan putra terbaik. Metode pas adalah gunakan banyak tangan. Nyatakan keadaan SOS. Undang semua tokoh utama partai, ormas, LSM menduduki tugas kabinet/kementerian.

Puncak pengawasan tertinggi oleh MPR/ DPR dan jutaan pasang mata. Satukan komitmen kerakyatan. Tiadakan jabatan RI 1 dan 2 sementara waktu supaya duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Bangun komunikasi politik setara.

Bekerja sama menangani kasus meluasnya kemiskinan, padatnya pengangguran, kemerosotan moral, bencana alam/musibah, keadilan hukum, pendidikan/kesehatan, disintegrasi, rasa nyaman, anggaran. Di situlah objektivitas melihat permasalahan dijadikan kesadaran atas penilaian selama berada di luar sistem.

Kecakapan kinerja otomatis sebagai uji figur. Jika kembali pada pemilu sebelumnya, mereka bisa layak "dijual". Pada akhirnya setiap bangun tidur rakyat selalu memiliki harapan. Juga mimpi indah menjadi bangsa besar berwibawa.

Iwan Ichwanto

Perum Korpri Klipang P XIV/5, Semarang

***

PNS dan Swasta

Sangat menarik sinyalemen Menteri Negara Pendayagaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendy belum lama ini bahwa jumlah PNS sudah melebihi kebutuhan. Sekadar contoh, Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim memiliki 20.000 PNS padahal penduduknya saja cuma 200.000 orang. Kemudian Kota Surabaya seharusnya cukup dilayani 6.000 pegawai namun saat ini ada 25.000 PNS.

Sebelumnya Feisal Tamin, bekas Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) juga mengatakan sekitar 40 % PNS kurang kompeten, kurang produktif dan seperti penganggur terselubung. Sudah begitu, jumlahnya kini melampaui rumus standar efektif dan efisien. Masalahnya, apakah masih akan menambah daftar panjang jumlah pengangguran ?.

Sementara pengangguran korban PHK di perusahaan swasta sudah sedemikian banyak. Pada 2006 memang sedikit, hanya 689 orang dengan 58 kasus. Namun periode 2002 s.d 2005 rata-rata 10.610 orang dengan 703 kasus. Ada teman yang iseng bertanya, sebenarnya pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan atau pengangguran.

Kenyataannya, pabrik baru jarang dibangun tapi pengurangan karyawan dengan label efesiensi terus berlangsung. Efisiensi SDM dilakukan karena memang kenyataannya biaya operasional membengkak, seperti biaya BBM, bahan bakar, energi dan lainnya.

Noor Rofiq

Jl Wamena V/ 228-229, Ungaran

***

Pendidikan dan Angkot

Angkot adalah sarana transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat. Ada berbagai jenis angkot dari kelas rakyat jelata sampai dengan eksekutif. Namun prinsipnya sama, yakni siapa pun yang naik harus "bayar" kecuali kru dan mereka yang mendapat privilise (hak khusus). Nah bagaimana jadinya kalau sistem dan mekanisme "pendidikan" dibuat seperti naik angkot?.

Yakni siapa yang kuat bayar dia yang bisa naik sampai tujuan. Tidak bisa bayar pasti diturunkan di tengah jalan atau sama sekali ditolak untuk naik. Pendidikan jauh lebih mulia daripada sekadar naik angkot. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah/Negara wajib membiayainya".

Jadi, kalau pemerintah membiarkan rakyatnya tidak bisa bersekolah minimal untuk tingkat SD dan SMP, maka hal ini sama saja dengan "kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri".

Masalah pendidikan tidak bisa kalau hanya dipasrahbongkokkan kepada masyarakat. Sebab, jika masyarakat bodoh akhirnya miskin. Jika miskin akhirnya terjadilah berbagai malapetaka kehidupan

Untuk itulah melalui tulisan ini saya mengetuk hati kepada aparat pendidikan terutama kepada para pemimpinnya agar Pasal 31 UUD 1945 itu betul-betul bisa dijalankan. Mengabaikan pasal tersebut merupakan perbuatan melanggar konstitusi negara. Ini pasti harus ada sanksinya.

Suprayitno

Jl Tlogomukti Tmr I/878, Semarang

***

Sport Injury Clinic

Beberapa waktu lalu di harian ini mengabarkan RS Telogorejo Semarang membuka pelayanan khusus untuk cedera olahraga yaitu Telogorejo Sports Injury Clinic (SM 18 Juni 2007). Pertanyaan saya, apakah klinik itu diperuntukkan khusus bagi olahragawan yang berprestasi saja atau juga melayani masyarakat biasa seperti saya yang mengalami cedera saat berolahraga. Kalau masyarakat biasa dapat dilayani, bagaimana prosedurnya ?

Eko Denny Aryanto

Kemiri RT 8/RW 1 Mojosongo, Boyolali


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA