| Selasa, 31 Juli 2007 | WACANA |
Parpol Pascaputusan MK
Jika masih ingin memperoleh suara yang banyak, parpol harus membuat program yang bisa dirasakan oleh rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak akan "muak" dengan keberadaan parpol. MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa calon independen bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun putusan itu tidak bisa langsung dijalankan, karena mekanisme soal calon independen belum ada aturannya. MK menyerahkannya kepada KPU dan DPR untuk membuat aturannya. Tapi MK tidak menjelaskan batas waktu penyusunan mekanisme calon independen tersebut. Sesuai dengan aturannya, keputusan yang dibuat MK hanya dapat menyatakan. Putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas pasal dalam undang-undang (UU) yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi (Pasal 57 UU 24/ 2003 tentang MK). Selanjutnya, dalam kewenangan yang diberikan kepada MK, sama sekali tidak disebut-sebut untuk menyusun ataupun memperbaiki hanya satu ayat sekalipun (Pasal 10 dan 11 UU 242003). Kewenangan menyusun maupun memperbaiki ada pada lembaga yang berwenang sesuai dengan bidangnya dan lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Terlepas dari belum adannya aturan yang jelas mengenai calon independen, putusan MK tersebut tentu menimbulkan berbagai implikasi. Salah satu yang paling besar barangkali akan dirasakan oleh partai politik (parpol). Karena selama ini, pencalonan seorang gubernur harus diajukan oleh parpol (Pasal 59 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang sudah dibatalkan MK). Sebelum dibatalkan MK, aturan itu menjadikan parpol sangat berkuasa dalam urusan mengajukan calon kepala daerah. Bagi siapa pun, baik kader partai maupun kader nonpartai yang ingin mencalonkan jadi gubernur harus melewati partai. Mereka wajib melamar yang disertai uba rampe-nya, agar partai tersebut mau menjagokannya. Langkah Maju Kini, setelah MK membatalkan Pasal 59 Ayat 1 UU 22/1999, siapa pun bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Mereka tidak perlu menggunakan parpol untuk kendaraannya. Harus diakui, putusan itu merupakan langkah maju dalam upaya gerakan demokratisasi di negeri ini, karena dapat memperluas distribusi kesempatan bagi semua warga untuk memilih dan dipilih. Apalagi, konstitusi menjamin hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28-D Ayat 1 dan Ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain itu, mekanisme calon independen yang sudah dipraktikkan di Aceh harus diberlakukan juga di luar Aceh agar tidak ada dualisme dalam pelaksanaan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945. Sebab jika ada dualisme, dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 3 UUD 1945. Demi pembangunan demokratisasi di negeri ini, parpol tidak perlu merasa terancam atas kehadiran calon independen saat kompetisi dalam pilkada. Justru parpol harus bergembira, karena memiliki lawan keseimbangan agar institusi parpol tidak membentuk pemerintahan otoriter. Kini, dengan diperbolehkannya calon independen, kompetisi terbuka dengan parpol akan bisa terjadi. Kalau sudah demikian, maka tidak ada cara lain bagi parpol kecuali berperan dan berfungsi dengan sebaik-baiknya. Jika masih ingin memperoleh suara yang banyak, parpol harus membuat program yang bisa dirasakan oleh rakyat. Parpol... ( Sambungan hlm 6 ) Dengan begitu, rakyat tidak akan "muak" dengan keberadaan parpol. Sebaliknya, jika parpol berperan dan berfungsi sesuai dengan nilai demokrasi, masyarakat malah yang membutuhkan parpol. Menurut Samuel P Huntington, parpol merupakan fondasi bagi stabilitas politik dalam negara demokrasi. Persoalannya, apakah parpol bisa dan mau memerankan fungsinya sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Berperan dan berfungsi sebagai jembatan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, ataukah parpol berkehendak hanya untuk memanfaatkan masyarakat yang ujung-ujungnya demi kepentingan segelintir orang di parpol tersebut? Atau, bahkan hanya melacurkan diri untuk memperkaya diri para elitenya? Itu yang tidak boleh terjadi. Parpol harus bisa berperan untuk kepentingan masyarakat, tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok. Hingga kini memang belum ada survai yang mendalam mengenai sikap masyarakat, apakah akan lebih memilih calon independen atau calon yang diajukan parpol. Memang, saat Aceh melaksanakan pilgub, yang menang calon independen. Tapi, hal tersebut tidaklah bisa menjadi ukuran. Bukankah selama ini masyarakat Aceh mengalami sejarah perjalanan yang berbeda dari masyarakat di daerah lain. Dalam persoalan calon independen, ternyata ada fenomena menarik dalam pilgub di Jakarta. Dari empat calon pilgub, ternyata hanya satu orang yang berasal dari kader partai, yaitu Dani Anwar. Selebihnya, yakni Fauzi Bowo, Adang Daradjatun, dan Prijanto, ternyata selama ini dikenal berasal dari kader nonpartai. Mereka adalah kader nonpartai yang menggunakan parpol sebagai kendaraan politiknya. Memiliki Implikasi Kita semua tidak tahu alasan yang pasti, kenapa parpol di Jakarta lebih suka menggantungkan diri kepada calon yang tidak berasal dari kader partainya. Padahal, pengajuan kader nonpartai tersebut memiliki beberapa implikasi. Misalnya, parpol membuang kesempatan memasyarakatkan visi dan misi sosialnya melalui calonnya sendiri. Calon yang dimunculkan dari luar partai akan mengalami kesulitan menerjemahkan visi dan misi parpol. Bahkan, alih-alih menerjemahkan visi dan misi, para kandidat setelah terpilih akan berjalan di luar kendali dan kalkulasi parpol. Akibatnya, warga tak pernah tahu peran dan manfaat parpol. Proses itu, pada akhirnya berpengaruh kepada tingkat representasi parpol di mata masyarakat. Akhirnya, saat MK memperbolehkan calon independen ikut dalam pilkada, maka sudah selayaknya tidak perlu didramatisasi sedemikian rupa. Dalam negara demokrasi, keberadaan calon independen merupakan hal biasa yang tidak perlu dikhawatirkan.(68) - M Iqbal Wibisono, Wakil Ketua Partai Golkar Jateng; dan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng. |