logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Juli 2007 SEMARANG
Line

3.500 Keping VCD Bajakan Disita

  • Dua Pelaku Penggandaan Diamankan

UNGARAN - Dalam Operasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) petugas Polres Semarang siang kemarin menyita 3.500 keping VCD bajakan di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Polisi juga mengamankan dua pelaku penggandaan beserta ribuan keping untuk barang bukti. Widi Arianto (27) warga Jalan Kesambi 49, Kelurahan Kalicacing, Kota Salatiga, selaku pemilik kios dan pengganda film ke dalam VCD dan Eka Dian (24) warga Dusun Ngimbun, Kelurahan Karangjati, diamankan di Mapolres Semarang.

Dua pelaku yang biasa mangkal di depan pasar tersebut kemarin dimintai keterangan. Sebanyak 3.500 keping VCD tersebut diperoleh dari Widi 2.500 keping dan Eka 1.000 keping termasuk master VCD film. Polisi juga menyita seperangkat alat pengganda dan dua unit komputer.

Widi mengaku sudah tiga tahun menyewakan film dalam bentuk VCD yang digandakannya sendiri. ''Setiap judul film saya sewakan Rp 2.000. Pendapatan rata-rata setiap bulan Rp 3 juta, itu masih penghasilan kotor karena saya juga harus membayar sewa kios,'' kata dia, saat di Mapolres Semarang di Ungaran. Dia mengatakan, sebenarnya masih banyak penjual dan penyewa VCD bajakan yang ada di pasar-pasar. Apakah anda berharap semua ditertibkan? ''Ya, gimana ya, sebenarnya kasihan juga mereka. Tapi saya sendiri dibawa ke sini (Mapolres Semarang-Red),'' ujar dia.

Widi yang tangannya bertato ini menjelaskan, modal untuk menggandakan setiap judul film sebesar Rp 5.000. Sementara untuk modal keseluruhan pemuda ini mengaku menghabiskan dana Rp 15 juta untuk membeli mesin pengganda. Tersangka lain, Eka Dian juga mengaku sudah lama menyewakan VCD bajakan tersebut. Eka biasa mangkal di kios yang diberi nama PISS di Pasar Karangjati.

Denda Rp 500 Juta

Kapolres Semarang AKBP Drs A Hafidh Yuhas didampingi Kapolsek Ungaran AKP Sukiyono SH menjelaskan, operasi HAKI dilaksanakan serentak se-Jateng.

''Kami mengamankan 3.500 VCD sekaligus dua alat penggandanya. Pelaku mulanya membeli master film lalu digandakan dan disewakan,'' jelas Kapolres, kemarin. Hafidh mengatakan, dua pelaku bisa dijerat Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. ''Yaitu (dalam pasal tersebut) disebutkan barang siapa yang memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer (dapat dijerat pasal ini),'' papar Kapolres.

AKP Sukiyono yang juga Ketua Tim III Operasi HAKI menjelaskan, semua penyewa VCD bajakan akan ditertibkan. ''Ini kegiatan serentak, penyewa lain juga tetap ditertibkan,'' kata Sukiyono yang memimpin langsung Operasi HAKI di Pasar Karangjati. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA