| Selasa, 31 Juli 2007 | SEMARANG |
Dimonitor Makanan dan Minuman di Pusat BelanjaGROBOGAN-Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kabupaten Grobogan melakukan monitoring ke sejumlah pusat belanja di Purwodadi kemarin. Tim yang terdiri atas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam), Dinas Kesehatan, Bagian Humas, serta aparat kepolisian bergerak menyusuri lima pusat perbelanjaan, Surya Laksana, Luwes, Lumayan, Indomaret, dan Alfamart. ''Monitoring bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat terkait peredaran barang dan jasa,'' ujar Mublak Purbiantoro SH anggota tim yang sekaligus Kasubag Penerangan Masyarakat Humas Pemkab. Karena sifatnya pembinaan, menurut Mublak, tim hanya mengingatkan agar pihak pusat belanja tidak menjual barang yang merugikan konsumen. Meski demikian tim siap memberikan teguran keras begitu mengetahui ada makanan dan minuman tidak layak konsumsi masih diperjualbelikan. Kadaluwarsa Penelusuran tim di lima tempat menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sama sekali tidak layak konsumsi. Peringatan keras terlontar begitu mengetahui barang tersebut masih dijual. ''Tolong ini disingkirkan dan akan kami bawa sebagai barang bukti,'' tegas Pujo Mahmudi anggota tim yang juga Kasi Bina Ketertiban Satpol PP. Petugas mini market kemudian menyingkirkan barang tersebut dan menyerahkannya setelah dimasukkan dalam kantung plastik. Secara keseluruhan sejumlah produk semacam larutan penyegar, sale pisang, jamur kemasan kaleng, dan minuman sari kelapa kadaluwarsa disita petugas dalam monitoring kemarin. Petugas selanjutnya akan memberikan peringatan kepada pengelola pusat belanja agar tidak mengulangi menjual barang yang merugikan konsumen. Kepala Disperindagtam Edi Haryoto, melalui Kabid Perdagangan Muryanto didampingi Kasi Pengembangan Perdagangan dan Jasa Nanik Rahmaniati mengatakan, pengawasan dilakukan mengacu pada enam parameter. Antara lain mencakup pemeriksaan standar mutu produk, pencamtuman label, klausula baku, layanan purna jual, cara menjual serta pengiklanan. (H41-16) |