logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Juli 2007 SEMARANG
Line

Gender Tak Dapat Dipisah dari Budaya

SEMARANG- Masalah kesetaraan dan keadilan gender tidak dapat dipisahkan dari budaya dimana manusia tinggal. Sebab, di semua budaya di seluruh dunia, ada laki-laki dan perempuan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan bukanlah hubungan antarsuku atau negara lagi, tetapi telah menjadi hubungan antarkomunitas.

Demikian ungkap Misbah Zulfa Elizabeth (dosen Fakultas Dakwah) dalam Seminar Family and Gender Equality In Indonesia, US and Middle East), di Gedung Perpustakaan IAIN Walisongo, baru-baru ini. Hadir pula, Yuyun Affandi Ma'mun Lc MA (wakil ketua Pusat Studi Gender IAIN), dan Erica Miller dari US Embassy dalam acara yang diprakarsai Pusat Studi Gender IAIN Walisongo dengan American Corner IAIN tersebut.

Ditambahkannya, ketidakadilan perlakuan pada perempuan dirasakan sebagai diskriminasi yang menempatkan perempuan dalam status di belakang kaum laki-laki. Hal itu memacu kaum perempuan untuk berjuang memperbaiki status, peranan, dan kedudukannya dalam keluarga dan masyarakat.

"Penolakan masuknya perempuan dalam bidang profesi dan pekerjaan, lebih disebabkan karena seorang perempuan, bukan karena kemampuannya yang kurang dari kaum laki-laki," jelas dia.

Kondisi semacam itu, terjadi karena adanya citra baku mengenai perempuan dan laki-laki, dimana masyarakat menempatkan perempuan lebih banyak kepada peran dalam sektor rumah tangga. Sedangkan laki-laki bekerja di sektor publik yang produktif (bukan reproduktif) untuk menopang ekonomi rumah tangga. "Karena pembakuan peran itulah maka laki-laki lebih diutamakan memperoleh pendidikan dan ketrampilan dibandingkan kaum perempuan," tambah dia.

Menurut Yuyun, situasi kaum perempuan Indonesia di berbagai daerah cenderung mirip satu sama lain. Setelah menikah, perempuan diharapkan mengikuti aturan sosial di masyarakat, yaitu mengurus suami dan anak. "Karena itu, perempuan di Indonesia mungkin berada dalam risiko kekerasan berbasis gender, terlepas dari latar belakang etnis dan agamanya," kata alumnus Umm Al-Qura & King Abdul Aziz University Makkah.

Dikatakannya, meski istilah gender berasal dari bahasa Inggris, namun bukan berarti masalah gender dimasukkan dalam Islam. Alquran-lah yang kali pertama mendeklarasikan hak-hak perempuan. Untuk kali pertama individu perempuan sebagai makhluk hidup diterima tanpa persyaratan. Alquran menetapkan perempuan dapat melangsungkan pernikahan, dapat meminta cerai dari suaminya tanpa persyaratan yang diskriminatif, dapat mewarisi harta ayah, ibu dan saudaranya yang lain, dapat memiliki harta sendiri dengan hak penuh (tidak ada yang bisa merebutnya), dapat mengasuh anaknya (hingga anak dapat menentukan pilihan) serta dapat mengambil keputusan sendiri secara bebas.

Erica Miller menambahkan, pada akhirnya, untuk mewujudkan relasi gender berkeadilan, sedapat mungkin dihilangkan kesenjangan hubungan dan pembagian kerja secara seksual antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai ruang kehidupan, tentunya memperhatikan kodratnya. (J8-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA