| Selasa, 31 Juli 2007 | SEMARANG |
Kabel Dicuri, Telepon TergangguSEMARANG- Fasilitas telepon di wilayah sekitar Kelurahan Tinjomoyo, Senin (30/7) tidak bisa dipergunakan. Gangguan itu diduga diakibatkan hilangnya kabel udara di Jl Pawiyatan Luhur, tepatnya di tikungan antara Unika dan Untag. Kabel udara sepanjang kurang lebih 100 meter itu, diduga hilang Minggu (29/7) malam karena ulah pencuri. Dua petugas polisi dari unit Reskrim dan Identifikasi kemarin siang mengadakan penyisiran di sekitar wilayah itu setelah menerima laporan dari pihak Telkom. Hasilnya, petugas menemukan kulit kabel sekitar satu kilometer dari lokasi. Pencuri rupanya hanya mengambil tembaga yang berada di dalam kabel. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah gergaji besi di dekat kabel yang digunakan pencuri untuk menguliti kabel tersebut. Petugas menduga pelaku adalah orang yang telah mengetahui medan di sekitar tersebut. Terbukti, untuk menuju tempat ditemukannya kabel itu, petugas harus menyusuri jalan setapak, menyeberangi sungai, dan menaiki sebuah bukit. Salah seorang petugas Telkom ketika ditemui di tempat kejadian menyatakan, hilangnya kabel di sana merupakan kali keempat dalam enam bulan terakhir. Kejadian terakhir terjadi dua minggu lalu di tempat sama. Dari pantauan Suara Merdeka di TKP, lokasi kabel udara itu memang terbilang rawan karena melintasi perkebunan yang cukup rindang. Manajer Komunikasi PT Telkom Divre IV Jateng dan DIY, Sudjatmiko menyatakan, akan memindahkan kabel tersebut ke rute yang ramai. "Kami segera memindahkan kabel di tepi jalan dengan harapan mudah terlihat sehingga tak terlalu rawan dicuri," katanya. Sudjatmiko berharap bila masyarakat mengetahui ada orang mencuri kabel segera melaporkan ke Telkom atau kepolisian. Masyarakat juga diimbau turut menjaga fasilitas itu karena digunakan untuk kepentingan bersama. Karena kasus itu merupakan kali keempat terjadi di sana, pihak Telkom lebih mengintensifkan patroli. Selain itu, kabel akan dipasangi alarm sehingga bila terjadi pemutusan akan langsung termonitor dari kantor. (H23-56) |