| Selasa, 31 Juli 2007 | SEMARANG |
Pimpinan Platinum Dilaporkan ke Polisi
SEMARANG- Sekitar 12 nasabah Platinum Berjangka didampingi dua kuasa hukumnya dari Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI), Senin (30/7) siang, melapor ke polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan pimpinan perusahaan investasi cabang Semarang itu. Kepada polisi di SPK Mapolwiltabes, keduabelas nasabah itu mengadukan Kepala Cabang Wahyu Widiatmoko, Chief Manager Agus Kristian, dan Manager Bisnis Joko Wihatnoto, dengan tuduhan melakukan penipuan. Ketiganya adalah pimpinan Platinum Berjangka Cabang Semarang. Menurut salah seorang kuasa hukum para nasabah, Taufik CH, tindakan yang diambil para nasabah dengan melaporkan pimpinan Platinum Berjangka Cabang Semarang itu merupakan langkah akhir dari penyelesaian kasus dugaan penipuan. "Sebelumnya, kami telah melakukan mediasi antara para nasabah dan pimpinan Platinum Berjangka didampingi dua pengacara dari kantor pusat, pada 20 Juli lalu. Kemudian pada 24 Juli kami melakukan somasi. Karena saat mediasi itu pihak perusahaan tidak bisa memberikan solusi," ungkap Taufik. Seperti pernah diberitakan, puluhan nasabah Platinum Berjangka memprotes manajemen perusahaan investasi yang berkantor di Gedung Grinatha Jl Pemuda karena gagal bayar. Perusahaan Platinum Berjangka ini terafiliasi dengan Platinum Investment yang berkantor pusat di Surabaya. Nasabah meminta kejelasan dana yang mereka tanamkan. Selain tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan sebesar 3-5 %, mereka juga tidak dapat menarik kembali dananya. Nilai investasi yang ditanamkan berkisar Rp 10 juta-400 juta. Penghitungan kerugian nasabah sementara mencapai Rp 1,7 miliar. Enggan Bertanggungjawab Ditambahkan Taufik, saat itu, pihak pengacara Platinum Pusat mengatakan pihak kantor pusat enggan bertanggungjawab. Alasannya, kata Taufik, dugaan penipuan tersebut dilakukan atas nama pribadi bukan perusahaan. "Jelas tidak bisa dong. Ini membuktikan, kalau pihak kantor pusat melepas tanggungjawab mereka dengan mengkambinghitamkan kepala cabang," kata Taufik. Padahal, imbuhnya, dalam melakukan perekrutan calon nasabah, para terlapor jelas-jelas menggunakan fasilitas kantor dan bertindak selaku karyawan Platinum Berjangka Cabang Semarang. Salah seorang nasabah, Siska Hapsari (24) warga Jl Lamongan Barat II, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, mengaku telah menginvestasikan uang Rp 435 juta. Uang itu merupakan gabungan miliknya dengan lima orang nasabah yang telah berhasil direkrutnya. "Saya ikut menjadi nasabah mulai Mei 2006 dan berhasil mendapatkan lima nasabah. Mereka itu kenalan, saudara, dan teman saya. Kalau akhirnya seperti ini, saya jadi malu pada mereka. Apalagi saya kan juga jadi korban," ungkap Siska. Ditambahkannya, tiap menginvestasi Rp 10 juta sampai Rp 30 juta, pihak Platinum Berjangka menjanjikan bunga sebesar 3 persen. Sedangkan di atas Rp 30 juta, bunga yang dijanjikan 4-5 persen. (H21,D12-56) |