| Selasa, 31 Juli 2007 | KEDU & DIY |
Kejari Ajukan Kasasi Kasus Korupsi PT SAKKULONPROGO - Tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates yang menyatakan para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Selo Adi Karto (SAK) -salah satu BUMD Pemkab Kulonprogo- tidak terbukti korupsi, Kejari akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum, Burhan Joko S SH mengatakan, surat permohonan kasasi sudah dilimpahkan ke PN wates, Rabu (25/7) lalu. Selanjutnya, dalam tujuh hari, dia harus menyiapkan nota kasasi. "Saat ini, kami menyusun nota kasasi untuk melengkapi permohonan yang sudah kami limpahkan," ungkapnya. Dalam kasus korupsi dengan terdakwa Dirut PT SAK, Ir Budiyanto M Ribam dan dua komisaris, Drs Darto (Kepala Bappeda Kulonprogo) serta Agung Supriyono (Kabiro Hukum Provinsi DIY) mengakibatkan kerugian negara. Ini diperkuat dengan pernyataan majelis hakim yang menyerahkan semua barang bukti kepada Pemkab, bukan kepada PT SAK. "Kalau dikembalikan ke Pemkab, berarti ada kerugian," tambah alumnus Fakultas Hukum UGM itu. Masih Menunggu Kepala Urusan Kepaniteraan (Urkepan) Sudarrti SH mengatakan, pengadilan masih menunggu memori kasasi dari jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan kasus itu ke MA. "Paling cepat satu bulan baru bisa kita kirim," ujar Sudarti. Seperti diberitakan, dalam persidangan terakhir para terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang ada di PN Wates. Dari keterangan saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan kerugian negara. Kasus diputuskan lebih ke arah perdata yang diawali dengan wanprestasi. (H43-72) |