logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Juli 2007 KEDU & DIY
Line

Warga Ancam Tutup Jalan Terminal

  • Buntut Kabar Penjualan Tanah

KULONPROGO - Sejumlah Warga Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan yang mengaku sebagai pemilik tanah jalan keluar masuk Terminal Nanggulan, mengancam akan menutup akses jalan tersebut.

Ancaman itu muncul lantaran di kalangan warga beredar kabar ada transaksi penjualan tanah oleh pemerintah desa kepada Pemkab Kulonprogo senilai Rp 221,4 juta.

Salah satu pemilik tanah, Sukarti menjelaskan, semula terminal yang berada di belakang rumahnya itu tidak mempunyai akses jalan keluar. Satu-satunya jalan yang ada, difungsikan ganda, sebagai pintu masuk sekaligus keluar.

Pertengahan 1995, kondisi terminal semakin ramai dan lebih semrawut. Untuk mengatasi kesemrawutan, kepala desa saat itu, Sukardi, dan empat warga lainnya merelakan tanah masing-masing untuk jalan masuk. Mereka adalah Sukarti, Suharyo, Panut, dan Harjo Sudaryono. Dalam perkembangannya, jalan itu menjadi jalan tembus ke arah barat.

Atas iktikad baik warga, desa hanya memberikan tali asih Rp 5 ribu/meter persegi kepada warga. Itu pun dengan pertimbangan, untuk membangun pagar di sekitar jalan.

"Kami tidak pernah menyerahkan kepemilikan lahan kepada desa. Jadi kalau tanah itu dijual, kami minta ganti rugi. Sebab, tanah itu milik kami," tandas Sukarti.

Upaya untuk menuntut atas hak tanah juga dilakukan warga lain yang merasa dirugikan. Bersama dengan ahli waris, mereka mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan atas tanah tersebut. Sayang, kepala desa tidak bisa memberikan penjelasan kepada warga. Akhirnya, mereka mengirimkan surat kepada Bupati. Intinya, meminta ganti rugi atas tanah tersebut.

"Kalau tidak ada reaksi dari pemerintah, kami sudah sepakat untuk menutup jalan itu," ancam dia.

Kepala Desa Kembang, Rujito, yang dihubungi kemarin, menampik tuduhan telah terjadi transaksi penjualan tanah jalan keluar terminal tersebut. Menurut dia, yang benar ada kompensasi dari Pemkab melalui Dinas Perhubungan atas keberhasilan membebaskan lahan untuk jalan.

Kompensasi ini diperkirakan senilai Rp 121,4 juta yang akan diberikan kepada desa. Berdasar kebijakan bersama dengan tokoh masyarakat, dana akan digunakan untuk membeli tanah kas desa dan pembebasan lahan untuk perluasan makam.

Kerelaan warga menyerahkan tanah untuk jalan itu, tambah dia, sudah masuk catatan desa. Hal ini dibuktikan dengan luas tanah yang tertera dalam sertifikat, sudah menyusut. Sayang, para pemilik lahan enggan menunjukkan sertifikat masing-masing.

"Hingga kini, dana belum turun karena muncul permasalahan tersebut," imbuh dia yang sebentar lagi memasuki masa purnatugas. (H43-72)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA