| Selasa, 31 Juli 2007 | EKONOMI |
Aturan Asuransi DiterbitkanJAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan menteri keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi. Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, penerbitan Peraturan Menkeu Nomor 78/PMK.05/2007 itu dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan perkembangan industri perasuransian nasional. ''Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas fit and proper test bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi yang mengganti posisi kepemilikan perusahaan,'' katanya. Kepemilikan Perusahaan Aturan itu juga diterbitkan sebagai pemyempurna peraturan menteri keuangan nomor 421/KMK.06/2003. Aturan tersebut, lanjutnya, juga menyebutkan direksi, komisaris, dan pemegang saham dari perusahaan asuransi mempunyai kewajiban memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan untuk mengganti posisi kepemilikan perusahaan. Sedangkan penilaian dan penetapan kelulusan direksi dan komisaris terpilih dilakukan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK). Sebelumnya, penilaian kemampuan dan kepatutan juga dilakukan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Penilaian tersebut, tambah Samsuar, dijalankan oleh Komite Evaluasi yang beranggotakan paling banyak 50 orang dengan masa kerja satu tahun. (J10-33) |