| Sabtu, 28 Juli 2007 | SALA |
Dana Belum Diterima Sudah Diminta Tanda TanganKLATEN - Para korban gempa di Desa Bulan, Wonosari, Klaten, diminta menandatangani dua lembar kertas berita acara penyerahan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) tahap III oleh petugas fasilitator. Padahal mereka sama sekali belum menerima uangnya. Para korban gempa anggota Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) itu pun resah. "Belum menerima uang, kok sudah diminta tanda tangan. Ini kan lucu," ujar Riyanto, warga Desa Bulan, Jumat (27/7). Dikatakan, setiap lembar berita acara yang harus ditandatangani itu ditempeli meterai. Warga khawatir, meterai tersebut punya dampak hukum. Beberapa orang menanyakan persoalan itu ke petugas kecamatan, tetapi tidak seorang pun petugas yang tahu. Petugas fasilitator menekankan, semua warga desa penerima bantuan sudah memberikan tanda tangan. Para patugas mengatakan, pengedaran berita acara penerimaan itu merupakan "perintah atasan". Siapa atasan yang dimaksudkan, mereka tidak bisa menjawab. Lembar berita acara itu pun tanpa tanggal, bulan, dan tahun. Yang satu lembar tertulis nominal Rp 6.523.000 dan lainnya Rp 3.644.000. Penasaran Warga penerima bantuan penasaran, karena berapa riilnya bantuan yang bakal mereka terima sejauh ini belum pernah dijelaskan kepada mereka, tahu-tahu dalam berita acara itu angkanya disebutkan dengan jelas. Saat warga Bulan mengecek ke kecamatan lain, mereka mendapati warga kecamatan lain itu tidak diharuskan menandatangani berita acara penerimaan dana RR tahap III. "Saya belum mendengar kalau warga diminta tanda tangan kuitansi seperti itu," ujar Joko, warga Kecamatan Juwiring. Dia bahkan belum mendengar berapa besar dana bantuan tahap III. Kepala DPU, Ir Bambang Agoestiono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatakan tidak pernah merasa memerintahkan mengedarkan lembaran penerimaan itu. "Kalau dari fasilitator jelas tidak dibenarkan karena dana belum diberikan. Namun kalau anggota KSMP sendiri yang sepakat kami tidak bisa berbuat banyak," ujar dia. Sampai saat ini pun mekanisme penyaluran dana apakah akan bertahap atau tidak belum didapat. PPK akan mengecek persoalan itu ke petugas fasilitatornya. Dia meminta warga tidak khawatir dan melaporkan jika ada yang mencurigakan.(H34-50) |